Mataram (NTB Satu) – Masyarakat Indonesia bisa dibilang sudah menyuguhkan seluruh kemampuan kreatifnya untuk melakukan protes atas jalan yang rusak, mulai dari menanam pohon pisang, memasang poster bernada kocak, hingga memancing dan mengadakan sesi pemotretan pada jalan yang tergenang.
Namun terakhir ini, warganet dibuat haru oleh aksi Gufron (62), tukang becak asal Lamongan, Jawa Timur yang rela menambal lubang-lubang pada Jalan Raya Deket-Karangbinangun, Lamongan, karena tidak ingin putrinya menjadi korban akibat lubang jalan tersebut.
“Saya hanya khawatir. Anak saya itu kan kerjanya di kota dan setiap harinya melintasi jalan ini. Saya lihat jalan ini rawan kecelakaan karena setelah tikungan pengguna jalan langsung bertemu jalan rusak berlubang,” kata Gufron dilansir Kompas.
Lalu bagaimana jika kita sudah kehabisan ide satire dan ingin to the point saja melapor jalan yang rusak agar diperbaiki, hitung-hitung untuk memaksimalkan hak kita sebagai pembayar pajak yang taat. Berikut NTB Satu rangkum langkah-langkah lengkapnya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka layanan pengaduan secara online bagi masyarakat yang ingin mengadukan kondisi jalan rusak.
Namun, sebelum membuat laporan kondisi jalan rusak, masyarakat diharapkan mengetahui terlebih dahulu status jalan tersebut, apakah menjadi kewenangan pemerintah daerah atau pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Melaporkan Jalan Rusak Melalui lapor.go.id
- Buka browser Anda.
- Ketik alamat lapor.go.id.
- Isi setiap kolom laporan dengan detail dan rinci.
- Unggah juga foto atau video yang mendukung laporan.
- Anda bisa memilih opsi nama pengirim, anonim atau tidak. Selain itu, Anda juga bisa mengatur laporan termasuk laporan rahasia atau tidak.
- Setelah selesai klik ‘lapor’.
Melaporkan Jalan Rusak Melalui Aplikasi Jalan Kita
- Unduh Jalan Kita di Play Store atau App Store.
- Registrasi pada aplikasi Jalan Kita atau masuk menggunakan Google.
- Pilih ikon ‘plus” untuk membuat laporan baru.
- Isi setiap kolom dengan detail dan rici. Anda juga bisa menyertakan foto atau video.
- Klik kirim jika laporan sudah lengkap. (RZK)