ADVERTORIAL

Dinas LHK NTB Apresiasi Keberhasilan Desa Semparu Kelola Sampah

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB mengapresiasi keberhasilan Desa Semparu, Lombok Tengah dalam mengelola sampah dari hulu.

Penghargaan kemudian diberikan sebesar Rp50.000 kepada masyarakat yang berani melapor praktik buang sampah sembarangan.

IKLAN

Kepala Dinas LHK NTB, Julmansyah S.Hut., M.Ap., melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Dinas LHK NTB, Firmansyah S.Hut., M.Si., mengatakan, penanganan sampah di Desa Semparu, Lombok Tengah merupakan salah satu bentuk pengelolaan sampah yang paling komprehensif dari desa-desa yang ada di NTB.

Semenjak TPS3R berdiri, masyarakat Desa Semparu tidak pernah membuang sampah di TPA Pengengat, Lombok Tengah. Di Desa Semparu, terdapat pengelolaan sampah organik yang akan dihasilkan menjadi biogas.

“Bagi saya, pengelolaan sampah organik menjadi biogas sangatlah menarik. Andai saja masyarakat memiliki skill yang terus meningkat, maka masyarakat akan dapat mengurangi penggunaan energi lain yang akan diganti menjadi biogas,” ungkap Firmansyah, ditemui NTB Satu di ruang kerjanya, Kamis, 2 Februari 2023.

Kesadaran akan kelola sampah di Desa Semparu, menurut Firmansyah harus dimulai dari sosok pemimpin. Firmansyah membeberkan, pemimpin di Desa Semparu memiliki keinginan dan kegigihan yang kuat untuk terus mengawal proses tata kelola sampah. Pemimpin desa harus menjadi tiang utama dari penegakan kesadaran kolektif soal tata kelola sampah di desa setempat.

IKLAN

“Kesadaran soal tata elola sampah itu kemudian harus disebarluaskan melalui berbagai macam program. Di Desa Semparu, Kepala Desa memberikan penghargaan terhadap siapapun orang yang bersedia melaporkan adanya praktik membuang sampah sembarangan. Penghargaan tersebut bernilai uang sebesar Rp50.000 secara kontan kepada pelapor, syaratnya pelaporan tersebut harus memiliki bukti konkret,” jelas Firmansyah.

Firmansyah menjelaskan, kegiatan tata kelola sampah dengan konsep 3R berlangsung sejak tahun 2014. Secara perlahan, jenis kelola dan konsep pengelolaan sampah di Desa Semparu mulai meningkat, bukan hanya memilah.

Kemudian, beberapa barang hasil tata kelola sampah di Desa Semparu telah dijual, misalnya pupuk organik, plastik daur ulang, dan lain-lain.

Untuk Desa Semparu, Dinas LHK NTB akan memberikan pembinaan yang intens, terutama dalam ruang lingkup TPS3R. Sebab, TPS3R selalu memancarkan gerakan-gerakan yang positif. Selain itu, Dinas LHK NTB akan memberikan bantuan sarpras berupa composter bag, dan lain-lain.

Dinas LHK NTB pun telah memberikan penghargaan kepada Desa Semparu untuk kategori pengelolaan sampah dari ajang Desa Peduli Lingkungan. Penghargaan tersebut berupa uang senilai Rp40 juta yang akan dipakai untuk mendukung pengadaan sarpras di Desa Semparu.

“Setelah diberikan penghargaan, masyrakat Desa Semparu makin semangat dan bermotivasi untuk terus mengelola sampah. Sebab, ikhtiar secara mandiri yang dilakukan masyarakat akhirnya mendapatkan hasil, baik secara fisik maupun moril,” terang Firmansyah.

Kini, setiap terdapat Kepala Desa yang hendak belajar soal tata kelola sampah, akan diarahkan menuju Desa Semparu. Menurut Firmansyah, momentum keberhasilan Desa Semparu akan menjadi penyemangat bagi desa-desa lain. Bagi Firmansyah, pengelolaan sampah di Desa Semparu harus menjadi model percontohan bagi desa-desa lain untuk masalah mengurus sampah.

“Kalau seluruh desa di NTB memiliki pikiran layaknya Desa Semparu, maka permasalahan sampah di NTB akan makin jauh berkurang. Sebab, timbunan sampah yang harus dikelola di TPA akan terus berkurang. Berkurangnya sampah yang ada di NTB akan berefek terhadap efektifnya biaya transportasi dan pemeliharaan angkutan sampah serta biaya operasional di TPA,” pungkas Firmansyah. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button