Daerah NTB

Pemprov NTB Janji Susun “Blue Print” Pedoman Kewajiban CSR PT. AMNT

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB komit untuk segera menyusun blue print sebagai pedoman pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Sebab tanpa pedoman itu, realisasi CSR perusahaan tambang emas dan tembaga itu dinilai tak akan maksimal bahkan cenderung lalai.

Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin Mengatakan, bentuk komitmen itu dengan segera menyusun dokumen blue print dalam waktu dekat.

Bahkan pihaknya menargetkan, rancangan itu tuntas disusun dalam kurun waktu maksimal dua bulan.

“Kami menargetkan bahwa blue print untuk PT. AMNT akan diselesaikan pada satu atau dua bulan mendatang,” ungkap Zainal.

Pemprov NTB tidak sendiri dalam penyusunan pedoman ini. Pemda Kabupaten Sumbawa Barat akan dilibatkan sebagai daerah lingkar tambang.

“Selain itu, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Sumbawa Barat untuk menyusun segala kebutuhan yang ada di dalam blue print,” ujar Zainal, Jumat, 6 Januari 2023.

Pihaknya berharap Pemda KSB memberi masukan-masukan terkait penyusunan blue print tersebut.

Dinas ESDM juga secepatnya akan melakukan roadshow ke kabupaten dan kota yang memiliki potensi tambang. Hasilnya, jadi dasar menyusun blue print CSR sebagai pedoman umum seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di NTB.

Untuk diketahui, hingga saat ini, PT. AMNT masih menunggak CSR sebesar Rp213 miliar. Sejak tahun 2017 sampai 2022, PT. AMNT harus membayar CSR Rp401 miliar, namun yang terbayarkan hanya Rp217 miliar. Maka, sisa kewajiban CSR yang mesti diselesaikan berjumlah Rp213 miliar.

PT. AMNT sempat memberikan klarifikasi akan menuntaskan penunggakan CSR pada tahun 2023.

Desakan agar Pemprov NTB segera menyusun cetak biru sebelumnya datang dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT). (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button