Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan korupsi dana kapitasi tahun 2017-2019 yang dilakukan mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Babakan terus berlanjut. Pada Desember 2022 ini, ditargetkan berkas perkaranya akan rampung sehingga bisa naik ke tahap P21.
“Kami kirim berkas baru lagi, dari koordinasi antara penyidik dan JPU masih berjalan baik. Sampai hari ini tidak ada kekurangan. Kami targetkan bulan ini selesai semua berkas perkara penanganannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu 14 Desember 2022.
Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka RH dan WY. Salah satunya berperan sebagai Kepala Puskesmas dan satunya lagi sebagai Bendahara Puskesmas.
RH dan WY sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan di Rutan Mapolresta Mataram, dengan dugaan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di puskesmas Babakan dengan objek perkara dana kapitasi atau JKN sudah berproses sejak Desember 2021 pada tepatnya 18 September 2021.
Pihaknya sudah menerima laporan polisi berkaitan peristiwa tersebut. Kemudian penyidik melakukan serangkaian kegiatan yang dimulai dari pemeriksaan para saksi, baik itu para ASN, atau pun pihak ketiga yang dilibatkan dalam membuat pertanggungjawaban transaksi atau dokumen. Bahkan 10 Kepala Puskemas (Kapus) yang ada di seluruh wilayah Mataram sudah diperiksa, kaitan dengan kasus tersebut.
“Sudah kita panggil beberapa (Kapus, red), dokumen sudah kita minta tapi memang dari analisa dokumen belum ada dokumen yang mengarahkan kepada sebab peristiwa baru,” terangnya.
Lebih lanjut apakah bentuknya ada kesempatan dan lainnya belum ada. Apalagi diantara Kapusnya sudah banyak yang berganti baru.
“Karena kebetulan juga para kapus sudah banyak yang baru-baru, bukan kapus yang kemarin. Pak kadis sudah diperiksa (juga, red),” katanya.
Sebelum dari hasil penelitian berkas perkara, ada beberapa item menjadi petunjuk jaksa untuk dilengkapi penyidik. Dipastikan apa yang menjadi petunjuk jaksa tersebut tengah dilengkapi. Sementara itu adanya temuan perbuatan melawan hukum yang jelas, sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan beberapa waktu lalu. Hal itu berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan.
“Dugaannya dilihat dari laporan pengelolaan dana kapitasi. Ada indikasi fiktif, begitu juga dengan dugaan penggelembungan anggaran (mark–up) yang muncul dari sejumlah item pengadaan barang,” tandasnya. (MIL)