ADVERTORIAL

Pembagian BLT DBHCHT Sasar 5.376 Buruh dan Petani Tembakau di Lombok Tengah

Praya (NTB Satu) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mencatat sekitar 5.376 petani dan buruh tembakau di Lombok Tengah memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bantuan itu disalurkan melalui pagu anggaran Rp 9,7 miliar.

“Total data yang masuk usulan penerima program BLT DBHCHT sekitar 12 ribu lebih. Namun yang dapat bantuan hanya 5.376 penerima saja. Sisanya, harus bersabar tidak memperoleh BLT DBHCHT. Karena memang anggaran yang tersedia untuk program tersebut terbatas,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Loteng, H.L. Wireningsun, Kamis 8 Desember 2022.

Program BLT DBHCHT ini merupakan yang pertama. Tersebar di 60 desa di 10 kecamatan yang ada di Loteng, dengan fokus sasaran desa-desa yang menjadi sentra tembakau. Seperti di Kecamatan Praya Timur, Janapria hingga Kecamatan Kopang.

Bantuan ini menyasar, tidak hanya petani tembakau. Tetapi diutamakan bagi buruh tani tembakau, buruh pabrik tembakau serta buruh pabrik tembakau yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jadi memang program ini belum menyasar semua target program. Untuk desa saja belum setengahnya dari jumlah desa di Loteng. Sehingga kalau kemudian ada muncul protes atau nada kekecewaan dari masyarakat, itu hal yang wajar. Dan, bisa kita maklumi,” terangnya.

Pihaknya pun dalam hal ini tidak bisa berbuat banyak. Karena memang kondisi anggaran yang terbatas, membuat harus ada skala prioritas yang diberikan bantuan. Yakni bagi mereka yang sudah memenuhi syarat dan dinilai sangat-sangat membutuhkan.

Kedepan, harapannya, dengan adanya penambahan alokasi DBHCHT untuk Loteng, anggaran yang bisa diarahkan untuk program BLT DBHCHT bisa lebih besar lagi. Dengan begitu, masyarakat yang tercover program BLT DBHCHT bisa lebih banyak lagi. Bahkan, pihaknya berharap tidak ada yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Karena bagaimana pun juga, program tersebut arahnya untuk masyarakat. Artinya, masyarakat bisa menikmati dampak dari program itu sendiri. “Mudah-mudahan saja alokasi DBHCHT Loteng kedepannya bisa terus bertambah. Sehingga akan semakin banyak masyarakat yang bisa diberikan BLT DBHCHT,” tandasnya.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dapat diidentifikasi dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, disarankan untuk menghentikannya dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button