Hukrim

Kisah Pengoplos Gas Kaleng Bekas Dijerat UU Migas, Pengacara Bandingkan dengan Kasus BBM 1,8 Ton Meninting

Putus dari bangku kuliah bukan satu satu satunya masalah yang dialami ZM alias Zik. Dalam kondisi hidup pas pasan, pemuda 27 tahun ini hari hari berikutnya mendekam di penjara karena dipidana dalam kasus pengoplosan gas kaleng bekas.  Tidak tanggung tanggung, pemuda kampung ini harus menanggung beban psikis setelah ancaman pidananya memakai Undang Undang Minyak dan Gas (UU Migas) dengan ancaman 6 tahun penjara.

——————– 

Bermula ketika Zik pindah dari Desa Banyumulek, Lombok Barat menjadi transmigran ke Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama orang tua dan tiga saudaranya, menyusul kakek neneknya yang sudah lebih dulu jadi transmigran di sana. 

Bertahan hidup di radius Kaki Gunung Rinjani itu, orang tua Zik membuka usaha kios kecil kecilan untuk menghidupi keluarganya. Sementara Zik berinisiatif mulai membuka usaha sewa peralatan Camping mulai Tahun 2017.  Maklum, jalur Senaru adalah salah satu pintu masuk menuju jalur trekking Rinjani menuju Pelawangan dan danau Segara Anak. Zik menyediakan sewa tenda, matras, jaket dan lain-lain. 

Zik berpikir, dengan cara inilah ia bisa membantu orangtuanya membayar beban cicilan bank tiap bulannya. Pernah kuliah di salah satu kampus swasta di Mataram, namun terpaksa mundur teratur karena kondisi keuangan yang tak memungkinkan. Alasan tak punya biaya, ia berhenti kuliah pada semester tiga.    

IKLAN

Mulai lah Zik dengan ide kreatif agar penghasilannya bertambah. Pada Mei 2022, ia belajar dari  internet bahwa tabung gas subsidi 3 Kilogram bisa mengisi ulang (refill) ke tabung gas portabel. Teknik ini berhasil ia pratikkan. Satu tabung gas menghasilkan sekitar 9 tabung portabel terisi. 

Apalagi Zik mengetahui banyak sampah tabung gas portabel di sekitar Kaki Gunung Rinjani, sehingga mulailah ia menjual refill tabung gas portabel seharga Rp10.000 per tabung.  Merasa usahanya lancar, selain memulung tabung gas bekas, ia membeli dari para porter seharga Rp2.000. 

Dengan cara ini, Zik merasa selain memanfaatkan sampah tabung gas, namun juga sebagai upaya mengurangi pendaki membawa sampah tabung gas yang baru ke Rinjani. Alhasil, keuntungan yang diperoleh Zik mencapai Rp2 juta perbulan. 

Petaka itu datang tanggal 22 Agustus 2022, sekitar Pukul 16.00 Wita, tiba – tiba Zik didatangi lima orang anggota Polisi dari Polres Lombok Utara. Saat itu anggota tersebut hanya menunjukkan selembar surat, namun tak diketahui detail isinya karena salinannya tidak diterima Zik dan keluarganya. 

Zik lantas digiring ke Polres Lombok Utara berikut barang bukti 13 tabung gas Elpiji isi 3 Kilogram dan 80 biji tabung gas portabel. 

Pemuda ini diperiksa mulai sore hingga malam, bahkan sampai menginap di Polres Lombok Utara. Keesokan harinya, tanggal 23 Agustus 2022, ia diperiksa lagi hingga siang tanpa didampingi Pengacara. Selama proses di kepolisian, Zik tidak ditahan melainkan wajib lapor Senin dan Kamis. 

Zik sama sekali tidak pernah diberikan salinan dokumen apa pun. Setiap Zik menanyakan kejelasan kasus yang dihadapinya, ia selalu mendapat jawaban ‘ikuti saja proses hukumnya’. 

Pada Tanggal 6 Nov 2022, Zik mendapat kiriman pesan instan dari Polisi, diberitahu besok diajak ke Kantor kejaksaan Negeri Mataram, diminta membawa pakaian ganti. Tubuh Zik panas dingin ketika tanggal 7 November 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram ia mendapat penjelasan statusnya tersangka dan akan ditahan. 

Dibandingkan dengan Kasus SPBU Meninting 

Akhirnya kasus ini sampai ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Pada 28 November 2022, Tim Pengacara Publik Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram, Yan Mangandar Putra, Rusdin Mardatillah dan Heri mendatangi tersangka Zik di Lapas Kuripan. 

Yan Mangandar mengecek dokumen. Dari berkas penahanan yang dibuat Jaksa,  ternyata Zik disangkakan melakukan tindakan pidana melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang ancamannya pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 Milyar.

“Kami Tim PH menilai, Kepolisian Resort Lombok Utara dan Kejaksaan Negeri Mataram terlalu berlebihan dan mengabaikan hak-hak Zik sebagai tersangka, selama memproses kasus ini dengan menerapkan Undang Undang Omnibus Law,” kata Yan Mangandar melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa 29 November 2022. 

Sepatutnya,  masyarakat kecil dan hidup jauh dari perkotaan yang tentunya hal hal seperti ini tidak sepenuhnya diketahui melanggar hukum. Pendekatan persuasif seperti peringatan dan solusi lain untuk alternatif pekerjaannya. 

“Karena banyak juga warga lain lakukan hal yang sama bahkan di internet banyak yang jual online refill tabung gas portabel, baiknya diberikan sosialisasi atau peringatan lebih dulu,” tegas Yan. 

Ia kemudian membandingkan dengan kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Meninting, Lombok Barat. Kasus yang bermula dari inisiatif warga menggerebek  truk yang  mengambil 1,8 ton solar subsidi diduga dipakai untuk industri itu, belum jelas ujung penanganan kasusnya.    

“Kan ini kuat dugaan aparat hukum (lagi) melukai hati rakyat dengan menerapkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” kritik Yan Mangandar. 

Pihak Polres Lombok Utara yang dikonfirmasi terkait penerapan pasal dalam UU Migas ini, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Made Sukadana belum merespons upaya konfirmasi ntbsatu.com. Upaya konfirmasi juga langsung ke Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, ntbsatu.com mendapat sedikit respons dan diarahkan langsung ke Kasat Reskrim.  “Mungkin bisa diskusi dengan Kasat Reskrim dengan cara tatap muka ketemu bang.  Lebih bagus jadi bisa diskusi,” jawab Kapolres. 

Melanjutkan informasi terkait perkembangan kasus SPPBU Meninting, Polres Lombok Barat hanya menetapkan tersangka satu orang, yakni pemilik truk inisial  AG. Dalam proses hukum ini, AG dikenai wajib lapor.  

“Karena kooperatif dan setiap kami panggil selalu datang memenuhi panggilan, untuk itu tidak dilakukan penahanan,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, IPTU Made Dharma ke ntbsatu.com, Rabu, 12 Oktober 2022.

Dalam kasus ini, tak muncul pemilik BBM sebagai tersangka. Hasil penyidikan  Polisi,  ribuan liter BBM Solar itu akan dibawa kepada nelayan yang ada di Ampenan untuk kebutuhan berlayar. Sementara itu, terhadap tersangka AG kini disangkakan pasal 53 Undang Undang Minyak dan Gas Bumi. (HAK/MIL

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button