Pendidikan

Kemendikbudristek Tegaskan Skripsi Tidak Dihapus tetapi Jadi Pilihan

Mataram (NTB Satu) – Aturan kelulusan di perguruan tinggi menjadi ramai dibicarakan. Sebab, melalui aturan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, memperbolehkan mahasiswa S1 dan D4 lulus tanpa skripsi.

Namun berdasarkan aturan yang sama, skripsi sebagai persyaratan kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 tidak serta merta dihapus melalui Permendikbudristek tersebut.

“Ini jangan disalahmaknai bahwa tidak ada skripsi. Yang diubah itu adalah bentuknya bisa beragam dan itu diserahkan kepada perguruan tinggi dan program studinya,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Prof. Nizam, Jumat, 1 September 2023.

Nizam menjelaskan Permendikbudristek tersebut mengatur bahwa persyaratan lulus bagi mahasiswa S1 dan D4 tidak hanya melalui skripsi, seperti yang terjadi selama ini, tetapi terdapat pilihan selain skripsi.

Ia menerangkan melalui peraturan ini memberi kebebasan bagi perguruan tinggi untuk memberikan pilihan syarat lulus kepada mahasiswa mulai dari skripsi, prototipe, proyek dan sebagainya. 

IKLAN

Baca Juga :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button