Mataram (NTB Satu) – Aturan kelulusan di perguruan tinggi menjadi ramai dibicarakan. Sebab, melalui aturan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, memperbolehkan mahasiswa S1 dan D4 lulus tanpa skripsi.
Namun berdasarkan aturan yang sama, skripsi sebagai persyaratan kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 tidak serta merta dihapus melalui Permendikbudristek tersebut.
“Ini jangan disalahmaknai bahwa tidak ada skripsi. Yang diubah itu adalah bentuknya bisa beragam dan itu diserahkan kepada perguruan tinggi dan program studinya,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Prof. Nizam, Jumat, 1 September 2023.
Nizam menjelaskan Permendikbudristek tersebut mengatur bahwa persyaratan lulus bagi mahasiswa S1 dan D4 tidak hanya melalui skripsi, seperti yang terjadi selama ini, tetapi terdapat pilihan selain skripsi.
Ia menerangkan melalui peraturan ini memberi kebebasan bagi perguruan tinggi untuk memberikan pilihan syarat lulus kepada mahasiswa mulai dari skripsi, prototipe, proyek dan sebagainya.
Baca Juga :
- Jubir Beberkan Ekspresi Anies ‘Kurang Happy’ Mendengar Dirinya Dipasangkan dengan Cak Imin
- Jadi Penjabat Gubernur NTB, Berikut Rincian Harta Lalu Gita Ariadi
- Pasangan Anies-Cak Imin akan Deklarasi Siang Ini, Demokrat Cabut dari koalisi
- BBM Resmi Naik! Simak Harganya
- Dianggap Berkhianat, Surya Paloh: Model Saya Ada Bakat Jadi Pengkhianat?