Hukrim

Narapidana Narkoba yang Rayakan Ulang Tahun di Penjara Dipindahkan ke Nusakambangan

Mataram (NTB Satu) – Bang Jago, sosok bandar sabu yang sempat berulah di dalam tahanan, dengan menggelar perayaan ulang tahun kini telah menerima vonis 14 tahun penjara. Bahkan, hukuman dari hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 11 tahun penjara.

Tak hanya sampai di sana, narapidana yang sempat berulah dan mengakibatkan sejumlah petugas Lapas dimutasi itu, kini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Ia dipindahkan bersama dengan dua orang narapidana lainnya.

IKLAN

Hal itu dibenarkan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Kemenkumham NTB Maliki. Dikatakannya, sejumlah tahanan yang mendapat vonis di atas 10 tahun, akan dipindahkan ke Nusakambangan, tak terkecuali kasus narkotika.

“Iya benar bagi narapidana yang hukumannya di atas 10 tahun kami pindahkan ke Lapas Kelas I Nusakambangan. Ada tiga tahanan telah kami bawa, salah satunya Bang Jago,” ucap Maliki, Selasa 8 November 2022.

Diakui Kadiv Pemasyarakatan, narapidana bernama Bang Jago merupakan tahanan yang mendapat persetujuan dari Kemenkumham pusat untuk menjalankan masa tahanan di Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.

“Kami mengusulkan banyak narapidana, namun belum semuanya bisa disetujui. Dipindahnya Bang Jago ini semoga bisa dijadikan pelajaran juga bagi masyarakat yang masih terlibat Narkoba,” sebutnya.

IKLAN

Maliki juga menambahkan, pemindahan sejumlah narapidana tersebut, dilakukan sebagai upaya deteksi dini untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button