ADVERTORIAL

Kadisnakertrans NTB : Pekerja Sektor Rokok dan Tembakau Harus Dapat Jaminan Keselamatan Kerja

Mataram (NTB Satu) – Sektor usaha budidaya tembakau menjadi lahan yang sangat penting untuk diperhatikan. Sebab, pendapatan negara salah satunya berasal dari sektor penjualan tembakau.

Oleh karena itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja sektor rokok dan tembakau. Menurut Gede, Disnakertrans NTB mempunyai fungsi antara lain meningkatkan daya saing tenaga kerja, produktivitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja.

IKLAN

“Kami melakukan sosialiasi pencegahan dan pengendalian penyakit bagi para tenaga kerja di tempat kerja, khususnya kepada para petani tembakau. Menurut saya, sosialiasi tentang betapa pentingnya keselamatan bekerja harus dilakukan secara bersama-sama terutama di kawasan budidaya tembakau,” ujar Gede, pada Sosialisasi Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Tempat Kerja, Hotel Lombok Plaza, Rabu 26 Oktober 2022.

Keselamatan tenaga kerja penting untuk terus disosialisasikan lantaran pada beberapa kasus, masih terdapat kecelakaan di lingkungan pekerjaan. Maka dari itu, Gede menekankan harus terus diperhatikan aspek perlindungan serta aspek keselamatan bagi para tenaga kerja.

Sosialisasi Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Tempat Kerja diketahui didanai oleh Dana Bagi Hasil Cuka Hasil Tembakau (DBHCHT). Ketentuan terbaru mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, yaitu 40 persen untuk kesehatan, kemudian 50 persen untuk Kesejahteraan Masyarakat (termasuk 30 persen peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan 20 persen pemberian bantuan) serta 10 persen untuk penegakan hukum.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

IKLAN

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut :

Dalam Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.

Dalam Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button