Mataram (NTB Satu) – Personel Polsek Suralaga, yang berada di wilayah jajaran Polres Lombok Timur, berhasil menyita serta mengamankan 100 slop rokok yang diduga ilegal. Lokasi tepatnya di jurusan jalan Suralaga-Geres, Jumat 21 Oktober 2022.
Ratusan slop rokok itu diamankan kepolisian lantaran diduga tidak memiliki pita cukai dalam bungkusnya. Adapun rokok yang diamankan itu dengan merek H dan D sebanyak 50 slop serta Smith 50 slop.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Nicolas Oesman, membenarkan pengamanan tersebut. Dikatakannya, kini pihak Polres Lotim dan Polsek Suralaga tengah melakukan pendalaman.
“Benar diamankan, namun kini tengah di dalami oleh Sat Reskrim Polres Lombok Timur,” kata Kasi Humas singkat, Sabtu 22 Oktober 2022.
Dijelaskan Kasi Humas, rokok yang diduga ilegal tersebut dibawa oleh dua orang pemuda untuk rencananya akan dijual, akan tapi saat berada di jurusan Suralaga-Geres, petugas menyetopnya.
“Keterangan sementara rencananya akan dijual, akan tetapi kami amankan. Saat ini masih dalam pengembangan,” pungkas Osman.
Sosialisasi Tentang Pidana Rokok Ilegal
Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)
Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.
Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini.
Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (MIL)