Kota Bima

Kasus yang Diusut KPK di Kota Bima Terkait Dugaan Gratifikasi Pejabat

Mataram (NTB Satu) – Penyelidikan kasus proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir di Kota Bima bukan satu satunya delik pidana yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belakangan diketahui, penyelidikan mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi pejabat di Kota Bima.

Kepastian itu diperoleh NTB Satu dari salah satu saksi yang dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan pekan depan di gedung BPKP NTB Jalan Majapahit Kota Mataram. Menurut saksi, dalam surat panggilan yang dilayangkan KPK, terdapat keterangan menyebut delik pidana yang sedang didalami.

IKLAN

“Untuk diklarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah (gratifikasi) oleh penyelenggara negara,” kata sumber NTB Satu, NW mengutip isi surat panggilannya.

Informasi lain diperoleh, kasus ini mulai diusut April 2022 lalu berdasarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) yang diterbitkan KPK tanggal 27 April 2022. Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi di Kelurahan Kadole Kota Bima hanya salah satu pintu masuk penyelidikan  dugaan gratifikasi yang berlangsung selama lima tahun, tahun 2018 sampai 2022.

Sementara NW adalah salah satu dari 37 kontraktor  yang informasinya akan diperiksa, termasuk soal suap dan gratifikasi. Dalam pemeriksaan nanti, ia diminta membawa sejumlah dokumen, seperti SK  pengangkatan dia sebagai Direktur CV. NJ, akta pendirian, kontrak kerja perusahaannya dengan Dinas PUPR Kota Bima dan BPBD Kota Bima,  dokumen pembayaran proyek proyek sejak tahun 2019 sampai 2022.

Seluruh mutasi rekening pribadi atasnama saksi NW  dan atasnama perusahaannya CV. NJ untuk transaksi selama 2019 – 2021. NW mengaku sudah menyiapkan semua dokumen tersebut dan bersedia kooperatif memberikan keterangan apapun yang dibutuhkan KPK. “Saya sudah siapkan semua dokumen dan keterangan apapun yang diminta,” tegas NW.

IKLAN

Upaya untuk memastikan penyelidikan kasus ini ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri, NTB Satu hanya mendapat penjelasan secara normatif. Kasus tersebut ditangani pihaknya berawal dari laporan masyarakat. “Jadi setiap laporan yang masuk, kami tangani sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Firli ditemui usai membuka bimbingan teknis (Bimtek) bagi dunia usaha di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Jumat 7 Oktober 2022.

Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kota Bima menurut dia sama prinsipnya dengan perkara lain yang ditangani Deputi Penindakan KPK. Diawali laporan masuk, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan jika cukup bukti.

“(KPK) ingin dalami dan ingin tahu betul ada korupsi, jika betul, kita tempuh langkah langkahnya untuk tetapkan siapa tersangkanya,” kata Firli singkat. (HAK)  

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button