Daerah NTB

Sempat Ditahan, Akhirnya Kampus Swasta di Mataram ini Kembalikan Beasiswa Bidikmisi Senilai Rp 4,4 Miliar

Mataram (NTB Satu) – Setelah memenuhi panggilan Ombudsman Perwakilan NTB pada Jum’at, 12 November 2021 lalu, salah satu kampus swasta di Mataram akhirnya kooperatif.

Kampus di area Kekalik Mataram itu akhirnya mengembalikan dana beasiswa Bidikmisi 150 mahasiswa terdampak gempa angkatan 2018.

Seperti yang diberitakan, kampus swasta di Mataram tersebut ‘menyandera’ buku tabungan dan ATM yang menampung dana Bidikmisi 150 mahasiswa terdampak gempa selama 7 semester.

Alasannya adalah untuk memberikan subsidi pembiayaan kuliah kepada mahasiswa terdampak gempa lain yang tidak mendapatkan beasiswa.

Terkait itu, Ombudsman NTB, turun ke kampus tersebut dan bertemu Wakil Rektor I, pejabat kampus lain, dan mahasiswa penerima Bidikmisi pada Rabu, 17 November 2021.

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB, Sahabudin, menerangkan pertemuan tersebut menghasilkan poin bahwa kampus telah menandatangani berita acara bersama mahasiswa terkait pengembalian beasiswa.

Pengembalian itu dilakukan sejak Senin, 15 November 2021 hingga saat ini, dengan cara pihak kampus mentransfer dana ke rekening mahasiswa yang bersangkutan.

“Alhamdulillah, pihak kampus sudah mulai mengembalikan hak mahasiswa dengan cara mentransfer ke rekening mahasiswa langsung,” ungkap Sahabudin, dikonfirmasi ntbsatu.com, Rabu, 17 November 2021.

“Dari hari Senin sudah dikembalikan. Untuk hari Selasa dan hari Rabu ini adalah proses tanda tangan berita acara antara pihak kampus dan mahasiswa bahwa telah diserahkannya dana beasiswa tersebut,” terangnya menambahkan.

Secara teknis proses pengembalian dengan mendata mahasiswa penerima Bidikmisi gempa di setiap Program Studi.

Untuk angka pengembalian uang Bidikmisi setiap mahasiwa adalah Rp. 29,4 juta, karena kampus menahan pencairan selama 7 semester.

“Kampus mendata mahasiswa penerima teresbut per-Prodi dan angka uang yang dikembalikan kampus yaitu Rp. 29,4 Juta,” ujar Sahabudin.

Sebelumnya, Ombudsman NTB dan kampus tersebut menyepakati tempo pengembalian biaya jaminan hidup Bidikmisi mahasiswa selama 14 hari.

Kisaran dana Bidikmisi yang ditahan oleh kampus tersebut dari 150 mahasiswa selama 7 semester adalah Rp. 4,4 miliar.

Sementara pihak kampus belum berkomentar meski ada upaya konfirmasi dari ntbsatu.com, termasuk menanggapi hasil pertemuan dengan Ombudsman NTB dan mahasiswa. (DAA)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button