Mataram (NTB Satu) – Menjelang tahun politik 2024, bermacam poster aktor politik mulai sesak di trotoar jalan.
Bahkan banyak poster-poster nakal yang sampai menutupi fasilitas publik.
Misalnya, poster politik yang bertebaran di simpang tiga Suela, Lombok Timur.
Poster dan baliho menutupi rest area yang berdiri di dekat Puskesmas Suela.
Menurut Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur, Suaidi Mahsun, penertiban poster-poster yang mengganggu fasilitas publik tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda).
Berita Terkini:
- WNA Malaysia Patah Tulang saat Menuju Segara Anak Gunung Rinjani
- DJPb: Dana Rp5,63 Triliun di NTB Harus Segera Disalurkan untuk Sektor Produktif
- HKB 2025 di NTB: BNPB Target Regulasi Forum PRB Rampung Tahun ini
- Refleksi Gempabumi Lombok 2018, Diperlukan Sinergi Dunia Usaha dalam Mitigasi Bencana
“Kalau prihal poster yang menutupi fasilitas publik, itu penertibannya di tangan Pemda, bukan kami,” kata Suaidi, Jumat, 3 November 2023
Ia mengatakan, tugas Bawaslu hanya pada penyalahgunaan poster sebagai alat kampanye di masa sosialisasi.
Diketahui, saat ini masih pada tahap sosialisasi. Sedangkan tahap kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sehingga poster-poster politik dilarang mengandung citra tokoh politik maupun ajakan untuk mendukung ataupun memilih calon.
“Mengenai pelanggaran unsur-unsur dalam poster, Bawaslu Pusat sudah menyurati tiap Parpol supaya tertib aturan,” ucapnya. (MKR)