Mataram (NTB Satu) – Penyidik Ditkrimum Polda NTB masih menunggu keterangan saksi ahli pidana dalam penanganan lanjutan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi di Kota Mataram dan Sumbawa.
Meski terduga pelaku FA 65 tahun telah mengakui perbuatannya, tetapi hal tersebut belum bisa menjadi acuan dalam penanganan perkara tersebut.
“Memang terduga pelaku sudah mengakui, tetapi tidak bisa langsung status perkaranya naik penyidikan melainkan masih dibutuhkan keterangan saksi ahli pidana,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, kepada wartawan, Rabu 14 September 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, akan dilanjutkan ke gelar perkara untuk menentukan arah penanganan lanjutan. Dirinya juga belum bisa memastikan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan atau tidak. Karena pemeriksaan para saksi dan juga pembuktian terhadap apa yang dilakukannya juga harus tetap dilakukan.
Jika kasusnya dianggap memenuhi unsur yang mengarah ke tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan saksi ahli pidana baru akan ditingkatkan termasuk penetapan tersangka.
“Kita gelar perkara dulu untuk menentukan langkah selanjutnya, jika memenuhi unsur pasti akan kita proses,” sebutnya.
Meski demikian, penanganan terhadap perkara ini dipastikan akan terus berporses karena bersifat delik aduan. Apalagi korban juga tidak hanya berasal dari Mataram melainkan di pulau Sumbawa juga ditemukan.
Dirinya meminta agar masyarakat bisa bersabar karena pembuktian atas dugaan tersebut masih dilakukan. Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan termasuk saksi yang mendampingi korban ke rumah terduga pelaku juga diperiksa. “Kasusnya masih terus berposes, kita juga memastikan kasus ini menjadi atensi,” tukasnya. (MIL)