Mataram (NTB Satu) – Terungkapnya pembelian BBM dengan menggunakan bak truck di salah satu SPBU di Lombok Barat (Lobar) kini tengah dalam penanganan Satreskrim Polres Lobar. Bahkan dalam penanganannya, sejumlah saksi-saksi telah dimintai keterangannya.
Namun tidak hanya itu, terungkapnya dugaan adanya penimbunan BBM itu juga mendapat sorotan dari pemerhati Hukum Pidana, Syamsul Hidayat. “Inilah salah satu hal yang membuat BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, hanya menguntungkan orang-orang tertentu,” ungkap Syamsul ke Ntbsatu.com Senin 5 September 2022.
Masih kata Syamsul, pihak kepolisian harusnya menindak tegas siapapun pelaku yang terlibat, termasuk jika ada oknum yang terindikasi sebagai ‘beking’. Menurutnya perbuatan tersebut sudah termasuk tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM.
“Sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pihak penjual dan pembeli bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Menurutnya hal itu perlu didalami lebih jauh, khususnya, sejauh mana keterlibatan pemilik SPBU dan operatornya. “Jika ada kesepakatan, kesengajaan atau pembiaran, pihak-pihak itu bisa dipanggil dimintai keterangannya,” tuturnya.
Sehingga ia menilai, terhadap siapapun yang diduga ada keterlibatannya dalam dugaan penimbunan tersebut bisa terkena Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 KUHP. (MIL)