Hukrim

Tagih Hak Beasiswanya, Kampus Swasta di Mataram Diduga Intimidasi Mahasiswa

Mataram (NTB Satu) – Penggelapan dana beasiswa oleh salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Mataram kembali menyeruak. Pasalnya, dana bantuan dari Kemendikbudristek kepada sejumlah mahasiswa itu sampai saat ini belum dikembalikan oleh pihak kampus tersebut ke sejumlah penerima.

Sejumlah mahasiswa merasa diri dirugikan oleh pihak kampusnya dengan penggelapan dana bantuan secara sepihak itu. Mereka memberanikan diri membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB beberapa waktu lalu.

Salah seorang mahasiswa angkatan tahun 2020 di PTS tersebut kepada ntbsatu.com menceritakan alur pemotongan beasiswa itu. Dikatakannya, ketika awal ia masuk, sebanyak 60 mahasiswa di angkatannya yang berhak menerima beasiswa diberikan surat oleh pihak kampus.

“Awal masuk kami diberikan surat tertulis, di dalam surat itu berisi, bahwa semua uang yang akan kami terima sebanyak Rp4,2 juta itu harus kami kembalikan ke kampus,” katanya.

Kemudian, pada semester III sampai akhir, dikatakannya, pihak kampus akan memberikan sebanyak Rp2 juta. “Akan tetapi saat angkatan 2021 berubah dan pihak kampus mengatakan dana dari semester I itu akan dikembalikan ke kami (mahasiswa, red),” imbuhnya.

Hal itu membuat dirinya memberanikan diri membuat pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB. Sejumlah mahasiswa tersebut juga mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak Ombudsman.

“Sejak surat permintaan pengembalian oleh pihak kampus dikeluarkan Ombudsman. Kami (penerima beasiswa, red) diminta kampus untuk membuat surat atau berita acara untuk mengikhlaskan dana yang sempat ditahan dari semester I itu,” tuturnya.

Sebagian besar mahasiswa, lanjutnya, terpaksa menyetujui dengan menandatangani berita acara tersebut. Pasalnya jika tidak, pihak kampus memberikan ancaman serta intimidasi kepada mahasiswa, dengan akan dipersulit dalam perkuliahan. Bahkan nama mereka diancam akan dicoret dari penerima beasiswa.

“Sebagian besar menandatangani dengan terpaksa, karena takut dengan adanya ancaman dari kampus,” sebutnya.

Ditanya terkait kapan pihak kampus akan mengembalikan dana itu, ia menyebut beberapa waktu lalu, ia bersama sejumlah mahasiswa lain sempat diminta untuk menghadiri klarifikasi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Mataram. Namun proses itu gagal karena pihak Kejaksaan tidak hadir.

“Katanya akan dikembalikan, tetapi masih menunggu arahan dari Kejaksaan, kalau Kejaksaan mengarahkan mengembalikan, maka pihak kampus akan mengembalikan, begitu pun sebaliknya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka, ditemui usai sertijab Kajari Lotim di Kantor Kejati NTB mengatakan, pihaknya tidak pernah diundang untuk melakukan koordinasi oleh pihak kampus swasta tersebut. “Belum, tidak ada dari kampus itu sampai saat ini,” tegasnya.

Namun dikatakannya, jika ada indikasi yang mengarah kepada penyelewengan, pihaknya akan melakukan proses hukum. “Kalau ada indikasi ya kami proses, yang pasti kalau ada pelapor, dan ketika kami telusuri dan ada temuan akan kami proses,” pungkasnya.

Keterangan dari Kajari Mataram tersebut, seolah-olah menggambarkan pihak kampus swasta tersebut ingin lepas tangan terhadap penggelapan dana itu.

Ntbsatu.com beberapa kali coba menghubungi pimpinan kampus swasta dimaksud, tetapi sampai berita ini diterbitkan, pihak kampus tersebut enggan memberikan keterangan.

Dalam Permendikbuddikti maupun Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII (Dulu Kopertis Wilayah VIII) tidak ada yang membenarkan adanya pemotongan atau pun penahanan buku tabungan untuk kepentingan apapun.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 sudah menjadi ketentuan teknis pelaksanaan program KIP yang mesti dipatuhi oleh seluruh PTN dan PTS. Karena Program KIP Kuliah diberikan dalam bentuk uang tunai dengan rincian komponen biaya sebagai berikut : 1) bantuan biaya pendidikan, 2) bantuan biaya hidup dan 3) bantuan biaya pengelolaan. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button