Hukrim

Sepekan Operasi, Polda NTB dan Jajaran Polres Ungkap 31 Kasus Perjudian dengan 41 Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Polda NTB melalui Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) beserta jajaran Polres se- NTB telah melakukan operasi tindak pidana perjudian selama satu pekan. Dari pengungkapan yang diatensi langsung Kapolri itu, Polda NTB berhasil mengungkap 31 kasus dengan tersangka sebanyak 41 orang.

Operasi tindak pidana 303 itu berlangsung sejak tanggal 17 Agustus sampai 23 Agustus 2022, dan berlangsung di seluruh wilayah hukum Polda NTB.

IKLAN

Hal itu disampaikan Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, didampingi Dirkrimum Kombes Pol Tedy Ristiawan, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto serta seluruh Kapolres jajaran Polda NTB, pada gelaran Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kamis 25 Agustus 2022.

“Pengungkapan tindak pidana perjudian yang kami ungkap ini, sesuai dengan direktif Kapolri. Tindak pidana perjudian, merupakan komitmen bersama kita dalam hal ini jajaran Polri,” kata Pati bintang dua itu.

Untuk itu lanjut Djoko, dirinya secara tegas mengarahkan seluruh jajaran agar menindak dan memutus rantai tindak pidana perjudian itu. “Kami melakukan operasi selama sepekan, dan kami ungkap 31 laporan dengan tersangka sebanyak 41 orang,” ucapnya.

Selain puluhan tersangka, lanjut mantan penyidik KPK itu, juga berhasil diamankan sejumlah uang tunai hasil dari perjudian sejumlah Rp 15.084.500. Disamping itu juga diamankan barang bukti diantaranya, HP, kalkulator, ATM, papan bola adil, karpet, dompet, dan lainnya.

IKLAN

“Segala tindak pidana perjudian, baik online ataupun darat akan kami tindak tegas. Hal ini sesuai arahan bapak Kapolri,” tegas Djoko.

Disisi lain, Kapolda juga menegaskan akan menindak siapapun pelaku yang terlibat. “Tidak hanya masyarakat, jika ada oknum anggota yang bermain, juga akan kami proses tegas,” tandasnya.

Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Tedy Ristiawan dalam penyampaiannya mengatakan, terhadap semua tersangka akan disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. “Ini juga masih kami kembangkan, karena mereka tidak berjalan sendiri, diduga ada sindikat lain,” kata Pamen melati tiga itu.

Dijelaskannya, dari 31 ungkapan itu, masing-masing diungkap oleh Ditkrimum sebanyak dua kasus, Polres Lobar tiga kasus, Polres Loteng tiga kasus, Polres Lotim dua kasus, Polres KLU dua kasus, Polres Bima Kota lima kasus, Polres Sumbawa empat kasus, Polres KSB dua kasus, Polres Bima dua kasus dan Polres Dompu empat kasus.

“Untuk jenis judinya sendiri diantaranya togel online, togel konvensional, bola adil, dan kartu domino,” tukasnya.

Sementara saat ini, Polda NTB masih dilakukan pendalaman terhadap kasus tindak pidana perjudian itu. Namun untuk menelusurinya, pihak Polda akan bekerja sama dengan Kementrian terkait. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button