Kota Mataram

Amankan Harga, Pemkot Mataram Minta Tambahan Jatah Gas LPG Subsidi

Mataram (NTB Satu) – Beberapa waktu terakhir, harga gas LGP nonsubsidi terus mengalami kenaikan hingga beberapa kali. Hal itu menjadi antisipasi Pemerintah Kota Mataram apabila pengguna gas LPG nonsubsidi berbondong-bondong pindah menggunakan gas LPG ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah. Karena itu, Pemkot Mataram mengusulkan penambahan jatah gas LPG melon untuk tahun berikutnya.

Pada tahun lalu, jatah LPG 3 kilogram untuk Kota Mataram sebanyak 18 ribu tabung. Lalu pada tahun ini terjadi penambahan jatah menjadi 20 ribu tabung. Sedangkan jatah yang akan diusulkan untuk tahun depan sekitar 24 ribu tabung.

IKLAN

“Tahun ini jatah kita 20 ribu tabung, untuk tahun depan kita usulkan penambahan sekitar 20 persen,” tutur Kepala Bidang Pengendalian Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) pada Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Sri Wahyunida, Selasa, 23 Agustus 2022.

Meski selama ini pasokan gas LPG subsidi masih aman, tetapi usulan itu dirasa menjadi langkah yang bijak untuk mengantisipasi kenaikan harga gas LPG subsidi yang selama ini dalam harga yang aman.

“Pada tahun ini hingga bulan Agustus, belum pernah ada gejolak harga untuk gas LPG subsidi,” ungkap Sri kepada NTB Satu.

Mengenai harga, harga gas subsidi pada agen di Kota Mataram yaitu Rp15 ribu. Ketika tiba di pengecer, harganya berkisar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu. Masyarakat lebih disarankan untuk membeli gas LPG di agen resmi.

IKLAN

Mengenai penyalahgunaan LPG subsidi oleh masyarakat dengan level ekonomi kelas atas. Pihaknya akan melakukan pemantauan ke tempat-tempat strategis seperti rumah makan sederhana hingga restoran.

“Nanti dengan tim akan kita lakukan pemantauan lapangan kepada pelaku usaha, misalnya omzetnya segini (besar) tidak boleh pakai ini (gas LGP subsidi). Mungkin nanti modelnya kita kasih imbauan dan teguran,” pungkasnya. (RZK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button