Lombok Utara

Kejati NTB Jelaskan Alasan Kasus Wabup Lombok Utara Berlarut

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi NTB belum lama ini memanggil Wakil Bupati Lombok Utara Denny Karter Febrianto sebagai tersangka kasus gedung IGD RSUD KLU. Saat ini perkembangan penanganan kasus tersebut masih berkutat di perhitungan kerugian keuangan Negara. Kejaksaan masih menunggu review audit dari Inspektorat Provinsi NTB.

Kajati NTB Sungarpin, SH.,MH menegaskan, lamanya penanganan kasus bukan karena unsur kesengajaan, tapi karena prinsip kehati hatian. “Karena kita berhadapan dengan tersangka yang dipakai intelektualnya. Beda dengan kriminal biasa,” tandas Kajati.

Aspidsus Kejati NTB, Elly Rachmawati, SH.,MH kemudian mengurai perkembangan kasus Wabup KLU, bahwa saat ini masih dalam proses audit review di Inspektorat Provinsi NTB. Permintaan audit review untuk tujuan koreksi angka kerugian Negara adalah dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek IGD. Dilatari keinginan untuk koreksi nilai kerugian negara dari angka sebelumnya Rp742 juta.

“Tidak, yang meminta review ulang adalah PPK. Bukan kami. Kami memang saksikan, tapi pasif. Sudah ada angkanya yang terkoreksi tapi kami tidak bisa sampaikan,” tegas Elly.

Ia kemudian membeberkan ihwal kasus. Dalam proyek IGD yang menetapkan Wabup sebagai tersangka, dari nilai kontrak Rp5,4 miliar, terjadi masalah hingga putus kontrak dan terbayarkan Rp1,6 miliar atau 32 persen.

Dari sini lah ada keberatan PPK untuk dihitung ulang kerugian negara, sehingga angkanya tidak lagi mencapai Rp742 juta. “Angka kerugian sebelumnya ditarik, jadi sekarang terkoreksi oleh Inspektorat. Tapi berapa itu, itu rahasia, tidak bisa kami sampaikan,” tegasnya. Setelah audit ulang itu keluar, lantas baru pihaknya memanggil tersangka Denny Karter Febriyanto untuk dimintai keterangan.

Tapi terkait perubahan nilai kerugian Negara setelah diaudit Inspektorat, akan dilakukan konsultasi ke Kejaksaan Agung. “Nanti kami akan serahkan ke Kejaksaan Agung, seperti apa petunjuknya,”tandas Elly.

Sebelumnya, Wabup Lombok Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gedung IGD RSUD dengan nilai kerugian Negara Rp 742 juta dari pagu anggaran Rp 5,4 miliar. Wabup satu satunya tersangka yang paling akhir diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka tahun 2021 lalu, sementara para tersangka lainnya sudah masuk dalam tahap persidangan, seperti Direktur RSUD KLU, PPK, panitia dan rekanan. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button