Daerah NTB

Dugaan Eksploitasi Anak di Event Pacuan Kuda, Penyidik Telah Periksa 7 Saksi

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, pada pekan lalu telah menerima laporan adanya dugaan eksploitasi anak pada event Pacuan Kuda Tradisional Penyaring Sumbawa 2022.

Saat ini progres proses hukum atas laporan pidana Koalisi #StopJokianak terhadap Ketua BPPD NTB di Polda NTB itu sampai  hari Rabu 20 Juli 2022, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

“Sampai hari Rabu 20 Juli 2022, sudah tujuh orang saksi dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan,” kata koordinator koalisi Yan Mangandar, Kamis 21 Juli 2022.

Meski begitu, dari tujuh orang yang sudah dipanggil tersebut, terhadap Ketua BPPD NTB atau sebagai pihak yang terlapor, belum juga dilakukan pemanggilan oleh penydik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB.

“Sekarang penyidik sedang mendalami terkait izin penyelenggaraan event Pacuan Kuda Penyaring Sumbawa 2022,” sambungnya.

Selain itu kata Yan, pihaknya juga telah menyampaikan informasi ke penyidik, bahwa terlapor dalam hal ini Ketua BPPD NTB, di tahun 2022 telah mengadakan event tersebut dengan menggunakan joki anak selama dua kali yakni di bulan Januari dan Juni.

“Harapan kami (Koalisi #StokJokiAnak),  agar ada kelanjutan dari hasil pertemuan yang dipimpin Asisten 3, pada tanggal 18 Juni 2022 lalu di Kantor Gubernur NTB. Agar Gubernur NTB segera mengundang pihak terkait guna membahas draft moratorium atau penghentian sementara penyelenggaraan event tersebut,” tukasnya.

Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan kroscek dulu kepada penyidik Ditreskrimum. “Saya cek dulu ke penyidik,” jawabnya singkat dihubungi via WhatsApp.

Sebelumnya Yan Mangandar Putra selaku  perwakilan dari BKBH Labkum FH Unram, telah melayangkan pelaporan ke Ditreskrimum Polda NTB. Untuk itu pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 11.14 Wita, dirinya didampingi perwakilan koalisi Stop Joki Anak dipanggil oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai pelapor. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button