Hukrim

Kasus Hoaks, Sri Sudarjo Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Mataram (NTB Satu) – Sidang vonis perkara UU ITE atau berita hoaks dengan terdakwa Sri Sudarjo selaku Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, berlangsung di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jum’at 15 Juli 2022.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Sri Sudarjo itu dipimpin majelis hakim Putu Gede Hariadi, dengan hakim anggota Dwianto Jati Sumirat, dan Glorious Anggundoro. 

“Memutuskan, menjatuhi vonis penjara terhadap Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo dengan masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim di depan persidangan.

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan tuntutan 3,5 tahun penjara.

Sementara itu, usai pembacaan vonis, Ketua KSU Rinjani yang saat itu didampingi kuasa hukumnya mengatakan dirinya masih pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding.

“Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu,” ucap Sri Sudarjo.

Pun dengan JPU, pihaknya juga akan melakukan diskusi dulu untuk menentukan apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui, Sri Sudarjo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimus Polda NTB. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video melalui kanal  Youtube berisi hoaks, dengan menuding pemerintah daerah menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). 

Sri Sudarjo juga menuding Pemrov NTB menggagalkan program pemerintah tentang bantuan tiga ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100 juta.

Padahal justru kenyataannya dari hasil penyelidikan dan penyidikan, program pemerintah tentang bantuan tiga ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100 juta memang tidak ada dalam anggaran pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Sehingga kasus tersebut dilaporkan Pemprov NTB pada tanggal 14 Februari 2022. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button