Mataram (NTB Satu) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) khususnya di Kota Mataram. Namun, penerapan sistem penilangan dengan teknologi tersebut sampai saat ini masih menemui banyak kendala.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo saat ditanyakan awak media. Dikatakannya sampai saat ini penerapan sistem e-TLE ini masih menemui banyak kendala, terutama pada saat pengiriman surat penilangan, pemilik kendaraan terkadang telah menjual kendaraannya dan berpindah tangan.
“Begitu kami konfirmasi, kendaraan itu berpindah tangan. Makanya kami menghimbau kepada masyarakat yang menjual kendaraan, supaya pembelinya segera melakukan balik nama. Karena demi menghindari adanya salah tilang,” kata Djoni ditemui di Mapolda NTB, Rabu 13 Juli 2022.
Dikatakan Djoni, demi mengatasi hal tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, khusunya Dispenda agar memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama surat kendaraan.
“Ini menjadi permasalahan di seluruh Indonesia, tidak hanya di kita (NTB) saja. Mengatasinya, ini akan kami kerjakan bersama, antara Polri dan pihak terkait. Bisa saja pemerintah membebaskan biaya balik nama, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,” sambungnya.
Namun di luar dari itu kata Djoni, pihaknya akan tetap menjalankan sistem E-TLE tersebut. Karena menurutnya sistem itu harus dilaksanakan, karena ini merupakan salah satu upaya Polri untuk menyambut kemajuan teknologi. (MIL)