Mataram (NTB Satu) – Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota menggrebek lokasi tindak pidana judi sabung ayam. Pengrebekan tersebut berlangsung, Kamis 8 Juni 2022.
Sayangnya kedatangan petugas dari kepolisian Polres Bima Kota itu terendus, sehingga para pemain judi sabung ayam yang ada di wilayah Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima itu langsung kabur.
Ayam aduan langsung disembelih ditempat. Gelanggang aduan pun langsung dibakar saat Tim Puma 2 menggerebek judi sabung ayam.
Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, mengatakan, Tim Puma 2 saat melakukan penggrebekan tidak berhasil mendapati pelaku judi. Namun, sejumlah barang bukti berhasil disita.
“Tim Puma 2 yang mendapat sejumlah barang bukti langsung memusnahkannya. Ayam aduan langsung digorok sementara sejumlah lainnya dibakar di TKP,” sebut Rayendra.
Rayendra mengatakan, tindak pidana judi sabung ayam itu masih menjadi penyakit masyarakat yang tidak pernah berhenti. Sehingga, ia mengimbau pada para pehobi adu ayam, agar tidak lagi melakukan aktifitas tersebut.
“Karena ini judi dan pastinya melanggar aturan termasuk meresahkan warga. Kami akan menindak aktifitas semacam ini,” tutup Rayendra. (MIL)