Hukrim

Sat Resnarkoba Bekuk 5 Terduga Pengedar Sabu, 75 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Mataram (NTB Satu) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengamankan lima terduga pengedar Sabu di beberapa TKP di Kota Mataram. Penangkapan itu diungkap saat giat press realese yang digelar Polresta Mataram pada Jum’at 27 Mei 2022 di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram.

Kapolres Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, menyampaikan kronologis penangkapan yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar jam 00.30 Wita. Saat itu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi  Purusa Utama melakukan penangkapan di depan kantor Lurah Sandubaya, Lingkungan Montong Are, kelurahan Sandubaya, Kecamatan Sandubaya.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan
tersebut tersebut sering di gunakan sebagai transaksi Narkotika,” Ungkap Kapolres di hadapan para awak media.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria yang berinisial KS dan SF, dimana KS pada saat akan ditangkap membuang narkotika jenis sabu.

“Tim opsnal melakukan pengembangan di rumah saudara KS, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Dari hasil introgasi terhadap KS mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari SD yang bekerja di sebuah bengkel las di Bertais,” jelas Kapolres.

Mendapat informasi tambahan tersebut tim Opsnal melakukan pengembangan ke tempat kerja terduga SD, namun hanya
menemukan anaknya inisial FT. Dari keterangan FT, bapaknya berada di Desa Jonggat Lombok Tengah. Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan ke Desa Jonggat Lombok Tengah dan
berhasil menangkap SD di rumahnya, dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang ada di rumahnya.

Dari keterangan SD, ia mendapatkan sabu dari saudara A, kemudian didakukan pengembangan kembali ke sebuah losmen yang berada di Dusun Lingsar. Tim Opsnal berhasil menangkap saudara AM dan ditemukan sejumlah uang hasil penjualan sabu. 

“Adapun Identitas tersangka berinisial KS,  35 tahun, SF 43 tahun, FT 16 tahun, SD 45 tahun, dan AM 37 tahun,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan TKP pertama di depan Kantor Lurah Sandubaya, Lingkungan Montong Are, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Sandubaya. TKP kedua yakni di Lingkungan Montong Are Kelurahan Mandalika, Sandubaya Kota Mataram, ketiga di Sebuah bengkel di Lingkungan Bertais, Kelurahan Mandalika, Kecamatan, Sandubaya. Keempat, di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, kelima, di sebuah losmen di jalan Gora 2 Desa Lingsar, Kecamatan lingsar.

“Barang Bukti sabu-sabu dengan berat brutto 75,151 gram, uang tunai Rp. 36.525.000 (tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), alat komunikasi, alat timbangan elektrik, dan kendaraan roda 2,” tandasnya.

Ditambahkan Kapolres, pasal disangkakan, petama pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketiga  Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button