Kota Mataram

Jadi Tersangka, Penyebar Hoaks di Mataram Terancam 6 Tahun Bui

Mataram (NTB Satu) – Beredarnya foto-foto yang berisi teror pemanahan di media sosial WhatsApp dan Facebook, sempat membuat ketakutan di tengah masyarakat Kota Mataram. Foto tersebut sempat beredar pada Rabu 24 Mei 2022.

Namun informasi teror pemanahan yang beredar tersebut dibantah tegas oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi.

IKLAN

Hal itu dipertegas saat gelaran konferensi pers oleh Kapolresta Mataram didampingi Kasat Reskrim. Dikatakan Heri, foto-foto yang belakangan beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks atau berita bohong. Sehingga masyarakat Kota Mataram diminta untuk tetap tenang.

“Informasi itu merupakan hoaks dan tidak benar, sehingga kami himbau agar masyarakat Kota Mataram tidak mudah terpancing dengan informasi tersebut. Disamping itu, hasil penelusuran kami akhirnya diketahui identitas pelaku yang selanjutnya diamankan guna dilakukan pemeriksaan,” ucap Kapolresta Kamis 26 Mei 2022.

Pelaku yang berjumlah dua orang yakni  UW, pria  39 tahun beralamat Desa Giri Sasak Kuripan, Lombok Barat, dan EH, pria 39 tahun alamat Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.

“Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan,” sambung Heri.

IKLAN

Adapun Kronologis singkat berdasarkan keterangan pelaku, mulanya foto-foto tersebut di upload oleh UW dijadikan status WA. Karena EH dan UW merupakan teman dan nomor kontak pun tersimpan di HP masing-masing. Oleh karenanya EH langsung melakukan screenshot foto dari status UW, yang selanjutnya di upload oleh EH di akun Facebook pribadinya dengan membuat status foto hasil screenshot tersebut serta menambahkan narasi yang menjelaskan foto tersebut adalah korban pemanahan yang terjadi di Mataram.

“Pelaku sendiri mengakui bahwa foto tersebut, dialah yang memposting di Facebook dengan tujuan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada,”imbuhnya.

Kedua pelaku saat ini di tangani Penyidik Satreskrim polresta Mataram untuk diperiksa secara mendalam. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan.

Dari perbuatan keduanya, pelaku saat ini terancam dengan pasal 54A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button