Hukrim

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi ICU RSUD KLU, Tiga Tersangka Telah Ditahan

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD KLU tahun 2019 terus berproses. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah melimpahkan berkas tiga tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, pada Selasa 20 April 2022.

Tiga tersangka tersebut yakni EB selaku PPK pada Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Utara, DS selaku kuasa Direktur PT. Apro Megatama (Rekanan) dan SD selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (Konsultan Pengawas). Sementara untuk tersangka SH selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD KLU telah meminta penundaan pelimpahan.

Selain dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti dari ketiganya, penyidik juga sempat melakukan pemeriksaan.

“Rabu hari ini pelimpahan berkas dari Kejati NTB, dan untuk ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan dititipkan di Mapolda NTB selama 20 hari ke depan,” terang Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka MW.

Ketiga tersangka tersebut mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB, mulai 20 April 2022 hinga 20 hari ke depan. Ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, pada tahun 2019 Pemda KLU telah menganggarkan biaya pembangunan penambahan gedung OK dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara dalam APBD sebesar Rp.6.730.755.987,-

IKLAN

Untuk pelaksanaannya SH selaku Direktur RSUD KLU (KPA) menunjuk HZ sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setelah dilakukan tender, dimenangkan oleh PT. Apro Megatama dengan nilai kontrak Rp. 6.407.447.869,32.

Namun pengerjaan dari proyek tersebut molor dari batas waktu yang ditentukan, sehinga pihak yang mengerjakan proyek tersebut didenda. Kerugian Negara dalam pembanguann ruang oprasi dan ICU tersebut Rp 1.757.522.230,-.(MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button