Daerah NTB

THR untuk ASN Pusat di NTB Disediakan Dana Rp166,45 Miliar

Mataram (NTB Satu) – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB menyatakan pembayaran THR kepada ASN pusat yang bertugas di NTB akan segera dibayarkan kepada 26.300 pegawai. Dengan rincian ASN Kementerian/Lembaga Negara sekitar 13.200 pegawai, Polri sekitar 9.700 anggota, dan TNI sekitar 3.400 anggota yang tersebar pada 281 satuan kerja.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB Sudarmanto mengatakan, selain kepada ASN, pemberian THR Keagamaan kepada pegawai Non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebanyak 5.000 orang juga akan diberikan.

“Untuk itu, dana yang dibutuhkan untuk Pembayaran THR dimaksud diperkirakan mencapai Rp.166,45 Miliar. Dana tersebut sudah dialokasikan pada DIPA masing-masing kantor,” kata Sudarmanto Senin 18 April 2022.

Khusus untuk ASN Pemda kata Sudarmanto, pencairan THR masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah. Sumber dana untuk pemberian THR ASN Pemda bersumber dari DAU dan dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022.

Menurutnya, pemberian THR untuk ASN Pemda disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah. Ketentuan pemberian THR pada Pemda tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

“Pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI,” terangnya.

Agar mencapai sasaran sebagaimana dimaksud pada PP No. 16 tahun 2022 tersebut maka pembayaran THR kepada seluruh ASN pusat maupun daerah diharapkan sudah dapat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari raya. “Oleh karena itu diharapkan satuan kerja Kementerian/Lembaga Negara agar segera mengajukkan pembayaran ke KPPN,” saran Sudarmanto.

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan menjadi tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah di tahun 2022 melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global.

Pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR untuk yang bersumber dari APBN, antara lain, THR diberikan kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Selanjutnya, pemberian THR tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. (ZSF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button