Mataram (NTB Satu) – Saat ini, masyarakat dilarang melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen. PT Pertamina (Persero) mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.
Awalnya larangan ini diketahui dari surat edaran Pertamina kepada pengusaha SPBU atau lembaga penyalur BBM di wilayah regional (Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus).
Surat tertanggal 5 April 2022 yang berasal dari Region Manager Retail Sales Jatimbalinus Fedy Alberto berisi larangan SPBU melayani pembelian Pertalite dengan jerigen, sebab Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Namun Surat Edaran (SE) tersebut masih saja tak digubris oleh sejumlah SPBU atau penyalur BBM jenis Pertalite, khusunya sejumlah SPBU di wilyah Lombok Tengah.
Dari pantauan Ntbsatu.com, sejumlah SPBU dimaksud yakni SPBU di area Aik Darek dan SPBU wilayah Kopang. Nampak sejumlah masyarakat masih ramai antre untuk mengisi BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen.
Pengawas SPBU area Aik Darek Hamzanwadi ditemui Ntbsatu.com menjelaskan, kebijakan yang dilakukan pihaknya dengan masih memeberi masyarakat membeli Pertalite dengan jerigen merupakan perintah dari Owner atau pemilik SPBU. Dikatakannya saat ini stok Pertalite yang ada di SPBU tersebut masih banyak.
“Kami belum bisa terapkan sesuai SE itu mas, dikarenakan stok kami masih banyak. Sehingga jika kami terapkan sekarang, lalu stok kami yang banyak ini mau dikemanakan,” ucapnya, Kamis 14 April 2022.
Ditanya terkait SE tersebut, ia mengatakan prosesnya sekarang ada pada fase sosialisasi. Lebih jauh ia menuturkan, pelayanan pembelian BBM jenis pertalite tersebut dibatasi hanya untuk masyarakat sekitar saja.
“Nanti kalau sudah saklek, ya kami akan terapkan seutuhnya. Cuma kan sekarang masih sosialisasi, lagian kami hanya melayani pembeli dari masyarakat sekitar saja,” sambungnya.
Untuk kebutuhan stok pertalite di SPBU Aik Darek, Hamzanwadi mengatakan hanya berani mengambil sekitar 24 KL saja untuk per harinya. Meski begitu dikatakannya, stok pertalite di Pertamina masih melimpah. “Mau minta berapapun kami akan dilayani, karena stok masih melimpah,” pungkasnya.
Sedangkan dalam waktu dekat, pihaknya belum akan bisa menerapkan sesuai SE tersebut. Menurutnya SE itu akan bisa berlaku secara total paling lambat setelah lebaran Idul Fitri. (MIL)