Mataram (NTB Satu) – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, memimpin kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu seberat 223, 64 gram, Kamis 7 Maret 2022 di Kantor BNNP NTB.
Dijelaskan jenderal bintang satu itu, bahwa barang bukti jenis sabu yang dimusnakan tersebut adalah hasil pengungkapan kasus Tim Berantas BNNP NTB yang dilakukan pada Desember tahun lalu dengan tersangka H, yang diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok.
“Jadi sebelum melakukan penangkapan, terlebih dahulu bekerja sama dengan pihak AVSEC dan KKP. Atas kerja sama tersebut H yang merupakan penumpang pesawat tersebut dapat diamankan dengan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Ditambahkan Gagas, sebelumnya tim Opsnal Berantas BNNP NTB mendapat informasi bahwa tersangka diduga membawa narkotika jensi sabu. Tersangka H merupakan penumpang pesawat dengan rute Medan – Jakarta- Lombok.
“Dari hasil penggeledahan diamankan Sabu setelah ditimbang berat bersih 226, 04 gram. Guna kepentingan penyidikan dari berat tersebut dipotong 1, 06 gram untuk uji Laboratorium dan 1, 34 gram untuk barang bukti persidangan,” sambung Gagas.
Oleh karenanya untuk menghindari hal-hal yang tidak kita harapkan, sisa barang tersebut dimusnakan hari ini. Sementara yang akan dimusnakan, lanjut Gagas, tersisa seberat 223, 64 gram.
Di hadapan para awak media, Sabu seberat 223, 64 gram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur air, lalu dibuang di tanah.
“Kami berharap kepada masyarakat NTB agar mendukung atas penindakan kasus serta pencegahan peredaran Narkoba di daerah NTB,” tutupnya. (MIL)