Mataram (NTB Satu) – Kasus meninggalnya MA alias Peci, seorang joki cilik asal Bima yang masih berusia 6 tahun, menjadi perhatian utama dari lembaga pemerhati anak, dalam hal ini Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bima.
Kasus meninggalnya joki cilik pacuan kuda yang menimpa Peci menjadi kasus kedua dalam catatan LPA Bima. Sebelumnya pada tahun 2019 tepatnya bulan Oktober, kejadian serupa juga dialami joki cilik bernama M. Sabila Putra berusia 10 tahun saat acara pacuan kuda tradisional di Kota Bima.
Menurut Ketua LPA Bima, Syafrin peristiwa meninggalnya dua joki cilik di Bima harus menjadi atensi pemerintah khusunya Pordasi (Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia) NTB.
“Perisitiwa ini menjadi perhatian sekaligus keprihatinan kami di LPA, kejadian ini merupakan kasus yang kedua kalinya di Bima, pertama di tahun 2019 silam,” jelasnya ke Ntbsatu.com Jumat 11 Maret 2022.
Menurut Syafrin kedepan Pordasi NTB harus segera mengatur regulasinya. Agar kejadian yang terjadi pada dua joki cilik di Bima tidak terulang lagi.
Dari keterangan ayah korban, lanjut Syafrin peristiwa meninggalnya Peci menjadi penyeslan dari kedua orang tuanya. Hanya karena faktor ekonomi sehingga anaknya diikutkan mengikuti event pacuan kuda. Padahal sebelumnya menurut Syafrin, orang tua korban tidak akan lagi mengikutkan anaknya setelah event itu selesai.
“Kata Abdul Gani ayah korban, niat mereka setelah event ini, tidak akan lagi mengikutkan anaknya pada event serupa. Dikarenakan orang tuanya sudah memiliki tambak untuk budidaya ikan,” imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Peci meninggal usai terjatuh dari kudanya saat melakukan latihan pacuan kuda di arena pacuan kuda Desa Panda Kecamatan Belo, Bima pada Minggu 6 Maret 2022. Korban sempat dibawa untuk berobat, namun korban akhirnya meninggal pada Rabu 9 Maret 2022. (MIL)