Mataram (NTB Satu) – Meskipun Menteri Perdagangan (Mendag) RI sudah menerbitkan Permendag No 6/2022 mengenai rincian baru harga minyak goreng, namun sampai saat ini, harga minyak goreng di Kota Mataram masih cukup tinggi di pasar tradisional. Hal itu disebabkan oleh pasokan minyak goreng yang datang ke NTB yang berkurang dari bulan-bulan sebelumnya.
“Sebelumnya, yang datang perbulan itu 20 kontainer, tapi sekarang 9 atau 10 kontainer,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Uun Pujianto pada Jumat, 11 Maret 2022.
Selain itu, perilaku masyarakat juga mempengaruhi kenaikan harga minyak goreng saat ini, seperti masih adanya panic buying, dan ada pula yang mengambil moment ini untuk menjadi penjual minyak goreng dadakan. Sehingga pembelian setiap hari dilakukan dalam jumlah besar, yang berpotensi menyebabkan penimbunan.
“Di distributor minyak tetap datang dengan harga sesuai aturan, tapi banyak warga yang ambil kesempatan jadi penjual minyak goreng dadakan, dan masih banyak yang panic buying, terus menerus beli minyak karena takut tidak ada stok di bulan puasa, sehingga berpotensi terjadi penimbunan. Seandainya warga membeli sesuai kebutuhannya sekarang, lonjakan itu tidak akan parah,” imbau Pujianto.
Namun ia memastikan bahwa menjelang perhelatan MotoGP dan bulan Ramadhan, akan ada pasokan minyak goreng yang datang dengan jumlah besar, sehingga harga komoditas akan kembali stabil sesuai dengan aturan yang berlaku.
“16 Maret kita kedatangan dari dua distributor sebanyak 14 kontainer, belum dari Fortune dan Sania, jadi besok itu akan banyak datang minyak, jangan takut kehabisan stok,” ujarnya.
Adapun beberapa program yang dilakukan oleh Disdag Kota Mataram untuk menjaga stabilitas kebutuhan pokok, seperti operasi pasar dan mengadakan bazar pasar murah menjelang bulan ramadhan dan hari raya idhul fitri.
Berdasarkan Permendag No 6/2022 HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Namun di Kota Mataram harganya lebih tinggi dari ketentuan tersebut. (RZK)