Hukrim

Polisi Buru Pemilik 26 Butir Ekstasi asal Batu Layar Lombok Barat

Mataram (NTB Satu) – Polisi masih memburu pemilik 26 butir ekstasi yang berhasil diamankan dari tangan MA (19) asal Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat yang ditangkap Sabtu 19 November 2022 lalu sekitar pukul 23.00 Wita.

“Terduga pemilik ekstasi itu masih kami buru,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis 24 November 2022.

IKLAN

Pemilik ekstasi yang menjadi buruan tersebut inisial R asal Desa Seteluk, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat. Kendati diburu, R belum ditetapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Status DPO sendiri akan disematkan apabila R tidak mengindahkan panggilan polisi selama tiga kali berturut-turut.

“Kami akan panggil terduga dahulu, kalau tidak mengindahkan panggilan selama tiga kali, baru ditetapkan sebagai DPO,” ungkap dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, akan dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu. Hal itu untuk memastikan barang bukti yang diamankan tersebut mengandung bahan kimia terlarang atau mengandung zat narkotika.

“Memang, kami udah tes kit dan hasilnya positif. Tapi untuk lebih menyakinkan lagi, kami akan uji lab di Bali,” sebutnya.

IKLAN

MA sebagai peluncur ini ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di Jalan Dakota, Rembiga. MA ditangkan saat hendak transaksi dengan pembeli. Menurut pengakuan MA ketika ditangkap, jumlah ekstasi yang dibawa itu sebanyak 26 butir. Perbutir, dihargai Rp500 ribu.

Perihal asal muasal barang ini, lanjut Yogi, diduga pembuatannya tidak dari luar daerah. Melainkan masih dari wilayah NTB. “Kalau saya duga, ekstasi itu masih dibuat di wilayah NTB. Tapi ini masih dugaan,” imbuhnya.

Terhadap MA, masih diamankan di Mapolresta Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut. “Masih diamankan untuk proses pemeriksaan,” tutupnya. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button