Mataram (NTB Satu) – Baru baru ini viral penonton MotoGP bersarung viral setelah diunggah akun official Repsol Honda. Tim Honda menganggap itu sebagai pemandangan unik dan ekspresi antusias warga lokal.
Rupanya, dalam frame gambar itu adalah Sibawaeh, 53 tahun, warga di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah. Sibawaeh duduk berjongkok dengan menggunakan sarung di pinggir tikungan sembilan. Ia bersama dua orang, adiknya Medan, 47 tahun, serta iparnya Amaq Manim, 57 tahun.
Dikutip dari kompas.com, Sibawaeh setelah fotonya viral mengaku sedih karena tanahnya di tikungan sembilan belum dibayar. Sibawaeh berharap dengan viralnya foto itu, lahannya seluas 3,5 hektar di persil 263 akan segera dibayar PT. ITDC.
“Jadi kalau dikatakan kenapa ada foto saya, mungkin mata kamera diarahkan Tuhan kepada saya, sehingga pihak yang mengunggah bisa membantu menyuarakan perasaan saya, agar tanah saya segera dibayar,” katanya, Sabtu 12 Februari 2022.
Pihak ITDC kemudian merspon Sibawaeh. Melalui keterangan tertulis yang diterima ntbsatu.com, Sibawaih adalah anak dari Amaq Semin yang lahannya masuk HPL ITDC.
Menurut ITDC, lahan tersebut masuk HPL nomor 71, 73 dan HPL 116 yang sah dan berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan menegaskan,berdasarkan bukti tersebut, maka pihaknya tegaskan bahwa lahan itu merupakan bagian dari lahan HPL ITDC.
“Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut, maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan
permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri,” tegasnya.
Hal ini mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana. Sebab jika Sibawaih memiliki bukti-bukti yang dapat
mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati hak hukum ITDC dan keputusan pengadilan yang ada. Terakhir, kami juga menghimbau semua pihak agar bersikap imparsial dan menghindari penggunaan framing atau narasi yang insinuatif dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan
melanggar hukum oleh ITDC,” tutup Yudhis. (HAK)