Hukrim

Baru Setahun Keluar Penjara Kentung Kembali Curi HP, Alasan untuk Mabuk dan Nyabu

Mataram (NTB Satu) – Baru satu tahun usai keluar dari penjara, A alias Kentung kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Kentung ditangkap lantaran mencuri HP teman kampungnya di wilayah Sandik, Kota Mataram.

Dalam pengakuannya, Kentung melancarkan aksinya dengan masuk melalui jendela. Saat itu, kondisi jendela dalam kondisi tidak terkunci.

IKLAN

“Korban merupakan teman sekampung saya. Pada saat itu, jendela rumahnya tidak terkunci,” diakui Kentung saat dikonfrontasi Kapolasek Sandubaya, Kompol. M. Nasrullah, Jumat 27 Januari 2023.

Diakuinya juga, HP tersebut dijualnya dengan harga Rp800 ribu di wilayah Sandik. Kemudian, uang hasil penjualan untuk beli bensin, mabuk, dan nyabu.

“Jumlah HP yang saya curi dua. Uang penjualan saya gunakan untuk beli bensin, mabuk, dan nyabu biasa saya beli Rp150 ribu,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Sandubaya, Kompol. M. Nasrullah mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada 25 November 2022. Saat itu, pelaku melancarkan aksinya tersebut untuk persiapan perayaan tahun baru 2023.

IKLAN

“Kami tangkap pada 18 Januari 2023. Pelaku ini kesehariannya sebgai supir tembak,” ungkap Kapolsek.

Kini pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama itu, sudah diamankan di Mapolsek Sandubaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button