Mataram (NTB Satu) –Tim Resnarkoba Polresta Mataram menyita 1,6 gram Sabu disita dari AK bersama dua rekannya, S dan J.
AK sebelumnya adalah penjual martabak. Namun merasa untungnya kecil, ia beralih jualan sabu. Namun apes, bukannya untung, malah masuk jeruji besi.
AK diamanakan Tim Resnarkoba Polresta Mataram di Dasan Agung Mataram, Senin 7 Februari 2022.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Porusa Utama mengatakan, penggeledahan dan penangkapan dilakukan berawal dari aduan masyarakat.
“Berawal dari aduan masyarakat, tim melakukan penangkapan terhadap AK dan ditemukan Sabu 1,6 gram,” kata Yogi.
Selain Sabu lanjut Yogi, ditemukan juga alat isap alias bong, uang yang diduga hasil dari jual Sabu senilai Rp885.000, serta satu buah Handphone.
“Ketiga pelaku bersama seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Mataram,” tandasnya.
Sementara terduga pelaku AK awalnya sebagai penjual martabak, namun tergiur pendapatan besar ia akhirnya berjualan sabu. “Dia beralasan menjual narkoba tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” ungkap Yogi.
AK terancam hukuman 7 tahun penjara, sementara kedua rekannya masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (MIL)