Daerah NTB

Satpam di NTB Mengaku Nyaman Pakai Seragam Mirip Polisi

Mataram(NTB Satu) – Belum lama ini, Polri resmi memperkenalkan seragam baru Satuan Pengamanan (Satpam) Indonesia. Sebelumnya warna cokelat, diubah menjadi krem.


Pengenalan seragam baru Satpam tersebut dilakukan tepat pada upacara peringatan HUT ke – 41 Satpam tahun 2022, sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perubahan tersebut seragam, Rabu 2 Februari 2022.


Salah satu alasan diubahnya seragam Satpam menjadi krem adalah, timbulnya kebingungan masyarakat. Sulit membedakan antara Satpam dan Polisi, karena kemiripan seragam yang dikenakan.


Ditanya soal perubahan warna itu, Satpam di NTB turut memberi respon. Sejumlah Satpam tidak terlalu setuju dengan rencana perubahan tersebut. Salah satunya adalah Anam (bukan nama sebenarnya). Ia mengatakan, bahwa seragam yang sekarang lebih selaras dan tidak mudah kotor.


“Seragam yang sekarang ini nyaman banget pak, kalau disuruh milih, saya lebih baiknya pakai yang sekarang ini, kalo yang krem itu agak kurang matching. Kalau seragam sekarang ini style-nya juga ada,” akunya, Kamis 3 Februari 2022.


Pendapat sama diungkapkan seorang Satpam di Kota Mataram yang menolak disebutkan identitasnya. Menurut dia, merasa lebih berwibawa saat mengenakan seragam sekarang yang mirip dengan seragam polisi.
“Kalau bisa seragam yang sekarang ini dipertahankan, ini juga belum lama kita pakai. Kita juga merasa lebih tegas dan berwibawa, customer juga jadi lebih segan sama kita,” jelasnya kepada ntbsatu.com.


Meski demikian, apapun aspirasi tersebut, baju seragam baru Satpam akan berlaku efektif setahun setelah diterbitkannya Perpol. Namun, belum bisa dipastikan kapan Perpol baru mengenai pergantian warna seragam Satpam tersebut berlaku.


Sebagai gambaran, Satpam adalah Satuan Pengamanan yang dibentuk pada 30 Desember 1980. ketika Kapolri saat itu Jenderal Polisi Awaloedin Djamin yang menerbitkan SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan. Adapun tugasnya adalah, membantu Polri dalam bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan kerjanya. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button