Daerah NTBPolitik

Anggota Dewan Interupsi depan Gubernur NTB, Tuntut Sidang Paripurna Interpelasi DAK

Mataram (NTBSatu) – Para pengusul hak interpelasi DAK 2024 menuntut pimpinan DPRD NTB segera mengagendakan sidang paripurna untuk pembahasan usulan interpelasi DAK 2024 yang diusul Februari lalu.

Anggota DPRD NTB, M Nashib Ikroman menyampaikan tuntutan tersebut saat sidang paripurna penandatangan ranwal RPJMD, Jumat, 11 April 2025. Saat itu turut hadir Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal.

“Proses pengambilan keputusan usulan interpelasi DAK ini harus dilakukan dalam sidang paripurna sesuai ketentuan dalam tata tertib,” ungkapnya.

Menurutnya, penyampaian sikap penolakan fraksi melalui pembacaan surat masuk, tidak sesuai dengan mekanisme yang ada di dalam tata tertib. Apalagi, usulan interpelasi DAK ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam tatib. Yakni diusulkan minimal 10 orang anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi.

Dan jika ketentuan tatib ini tidak diikuti, maka wajar publik beranggapan, pimpinan DPRD tidak memiliki semangat dan komitmen pelaksanaan good governance di DPRD.

IKLAN

“Tadi saudara Gubernur sudah sampaikan akan melengkapi fasilitas dan infrastruktur DPRD. Tentu kita harus malu jika justru pelaksanaan pengawasan tidak dilakukan optimal,” tandasnya.

Tuntutan senada juga Ketua Fraksi Partai Demokrat Indra Jaya Usman sampaikan terkait usulan interpelasi DAK.

“Patut dipertanyakan, kenapa terus diulur sidang paripurna pembahasan interpelasi ini,” tegasnya.

Menurutnya, jika mengacu surat masuk fraksi, sudah ada lima fraksi yang menolak, tetapi penolakan ini tidak dalam mekanisme tatib. “Wajar ada kecurigaan ada kepentingan tertentu menghadang interpelasi DAK ini, karena agenda pembahasannya terus diulur,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD NTB Hj Isvie Rupaeda menjawab interupsi soal interpelasi ini, mengaku akan segera melakukan koordinasi. Tujuannya untuk menindaklanjuti interpelasi pengelolaan DAK 2024 ini.

“Kami akan segera rapatkan di Bamus dan pimpinan fraksi,” ungkapnya, kemudian menutup sidang. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button