Sumbawa

Miris, Pemerkosaan Sesama Bawah Umur Terjadi di Sumbawa

Sumbawa Barat (NTB Satu) – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, perbuatan asusila ini terbongkar setelah korban berani membeberkan kejadian dialami kepada keluarga.

Mirisnya, pelaku dan korban masih di bawah umur. Terduga pelaku usia 19 tahun, sementara korban usia 16 tahun. Terduga akhirnya ditangkap, Senin 17 Januari 2022.

Dari hasil penyidikan, persetubuhan tersebut dilakukan di rumah pelaku sebanyak dua kali. Tanggal 5 Januari 2022 dan 14 Januari 2022.

Kronologi kasus ini terungkap, Ahad, 16 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 wita. Saat itu korban menceritakan telah diancam korban akan disebar video panasnya jika tidak dilayani.

Korban menceritakan bahwa terduga pelaku mengancam akan menyebarkan video call mesra yang memperlihatkan bagian sensitifnya.

“Hal itu menyebabkan keluarga korban tidak terima, sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut,” kata Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Eddy Soebandi.

Selanjutnya, terduga pelaku berhasil diamankan tim Puma Polres Sumbawa Barat. Disita juga pakaian korban untuk barang bukti. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button