Mataram (NTB Satu) – Selasa, 18 januari 2022, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB lanjutkan penyidikan kasus RSUD Lombok Utara.
Kali ini diperiksa tersangka EB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU anggaran 2019.
Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp. 1.557.270.100.
Menurut Juru Bicara Kejati NTB, Supardin, SH, MH., nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi NTB.
“Kerugian negara ini sesuai hasil audit APIP Inspektorat NTB,” kata Supardin.
Sebagai informasi, pemeriksaan EB merupakan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka yang dimulai Pukul 09.00 wita dan berakhir sekitar Pukul 12.10 Wita.
Saat diperiksa di ruangan penyidik setempat, EB didampingi dua penasihat hukumnya.
Lanjut Supardin, dalam kasus tersebut, tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni SH selaku KPA, EB Selaku PPK, D selaku kuasa direktur PT. Apro Megatama dan SD selaku konsultan pengawas.
“Telah kami tetapkan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Saat ini juga, lanjut pengganti Dedi Irawan ini, sedang berlangsung pemeriksaan terhadap tersangka SH sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Terhadap para tersangka yang disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DAA)