Aksi Jambret di Lombok Barat Terbongkar di Situs JBO

Lombok Barat (NTB Satu) – Sebuah aksi jambret di jalan Bypass I Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Lombok Barat (Lobar) terbongkar. Hal ini setelah pelaku menjual barang bukti kejahatan di situs Jual Beli Online (JBO).

Tersangka berinisial MS, usia 31 tahun, asal Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, ditangkap tim Puma Polres Lobar Senin, 20 Desember 2021.

Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma, Y. P. STK, SIK, korbannya seorang mahasiswi asal Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan Lombok Barat.

“Korbannya seorang perempuan 21 tahun, status mahasiswi , asal Desa Kuripan Selatan,” katanya Selasa, 21 Desember 2021.

Kasus jambret ini berawal sekitar pukul 07.30 wita, Minggu, 12 Desember 2021, ketika korban melintas di jalan Bypass BIL I, arah Lombok Barat menuju Kota Mataram.

“Jadi, saat itu korban sedang melintas di jalan By Pass BIL I,  tepatnya di Lingkungan Dasan Geres, Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung, hendak pergi laundry baju milik korban,” ucapnya.

Dari arah belakang korban, datang pelaku bersama seorang temannya  menggunakan sepeda motor dengan list merah hitam.

“Korban tidak mengetahui nomor polisi dan merk sepeda motor tersebut, menyalip korban dari arah kiri selanjutnya mengambil HP milik korban,” katanya.

Handphone tersebut disimpan korban di dashboard sepeda motornya, dirampas hingga menyebabkan korban hampir terjatuh.

Setelah merebut Hp korban, pelaku kabur ke arah Tempos, Kecamatan Gerung, Lombok Barat dan sempat dikejar oleh korban namun tidak berhasil.

“Kemudian pelaku kabur ke arah Tempos dan korban sempat mengejar pelaku sampai desa Kuripan induk, namun korban tidak berhasil menemukan keberadaan pelaku,” imbuhnya.

Korban menjelaskan, bahwa pelaku pada saat itu menggunakan masker warna hitam, dan pelaku berhasil melarikan diri.

Adapun barang – barang milik korban yang diambil oleh pelaku diantaranya satu lembar ATM BNI milik korban, Uang tunai Rp. 600 ribu, dan satu unit Hp merk Vivo.

Dengan adanya kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Sebesar Rp 3 juta.

Atas kejadian itu, Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya berhasil menemukan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan dari pelaku,” terangnya.

Menurut Dharma, keberadaan barang bukti Hp tersebut diketahui setelah pelaku menjualnya secara online.

Kemudian aparat melakukan pengejaran keberadaan MS, akhirnya Polisi mendapatkan MS sedang melintas di Jalan Raya Giri Sasak.

“Akhirnya Tim berhasil mengamankan MS ketika sedang menuju di Dusun Enjak, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok tengah,” pungkas Kasatreskrim.

MS mengaku melakukan pencurian penjambretan itu bersama rekannya. Berikutnya Polisi mengantongi identitas rekan pelaku, sehingga akan terus melakukan pengejaran.

“Kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Dharma.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit handphone merk VIVO Y12 dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Bison warna merah hitam.

Atas kejahatan terkait Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasaan (Jambret) tersebut, MS disangkakan dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (DAA)

Exit mobile version