Hukrim

5 Kampus di Mataram yang Beasiswanya Bermasalah, 4 Sudah Kembalikan

Mataram (NTB Satu) – Praktik dugaan pemotongan dan penahanan beasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah oleh sejumlah kampus di Kota Mataram masih ditindaklanjuti Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Beberapa kampus telah mengembalikan hak mahasiswa yang dipotong dengan alasan untuk subsidi mahasiswa lain dan sumbangan pembangunan. Selain itu, buku tabungan dan ATM juga sebagian sudah dikembalikan ke mahasiswa.

IKLAN

Dalam catatan, ada lima Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Mataram yang masuk dalam inisiatif laporan investigasi Ombudsman NTB.

“Dari hasil laporam inisiatif investigasi Ombudsman, ada lima PTS  yang terindikasi dan ditangani oleh kami,” jelasnya dikonfirmasi ntbsatu.com, Senin  14 Desember 2021.

Dari lima kampus tersebut, empat PTS sudah tuntas atau telah menyelesaikan pembayaran, sementara satu kampus sedang dalam proses pengembalian uang jaminan hidup mahasiswa.

“Sudah clear maksud kami mahasiswa dari 4 PTS itu sudah menerima haknya. Yang satu PTS  masih proses pengembalian,” ujar Sahabudin.

IKLAN

Di luar yang sudah mengembalikan hak mahasiswa dan beasiswa yang dipotong,  Ombudsman terus memantau kampus yang belum menuntaskan rekomendasi pengembalian. Baik penerima Bidikmisi maupun KIP Kuliah.

Beasiswa Ratusan Mahasiswa Dipotong

Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Perwakilan NTB, Ahmad Fahmi Raharja, SH menambahkan, kampus tersebut sedang memproses penyerahan beasiswa untuk angkatan 2018, 2019, dan 2020.

Proses pengembalian itu diketahui setelah ada poin-poin kesepakatan antara Ombudsman dan pihak kampus, Rabu  24 November 2021 lalu.

“Saat ini kampus sedang dalam proses pengembalian beasiswa untuk angkatan 2018, 2019 dan 2020. Jadi ini hasil dari pertemuan kami dengan pihak kampus waktu tanggal 24 November lalu,” sebutnya.

Untuk angkatan 2018 adalah mahasiswa terdampak gempa yang dipotong Bidikmisi  senilai Rp 2 juta.

Sementara untuk angkatan 2019 dan 2020 adalah dana KIP Kuliah yang dipotong  senilai Rp 1 juta.

“Angkatan 2018, Rp 2 juta dipotong selama 6 semester, angkatan 2019, 1 juta selama 4 semester, dan angkatan 2020, 1 juta juga selama 2 semester,” rincinya.

Disebutkan Ahmad, pemotongan itu untuk penerima Bidikmisi gempa 2018 sebanyak 212 mahasiswa.

Sedangkan angkatan 2019 berjumlah 109 mahasiswa dan angkatan 2020 berjumlah 285 mahasiswa.

Selain itu, Ahmad memaparkan, kampus tersebut membutuhkan waktu untuk proses penyerahan kembali. Dalam hal ini, pihak kampus berkomitmen untuk mengembalikan beasiswa dalam 2 tahap atau termin pembayaran.

Termin pertama, kampus lebih awal akan mengembalikan beasiswa Bidikmisi gempa tahun 2018, terhitung dari tanggal 29 November 2021 sampai dengan 15 Februari 2022.

Termin kedua, kampus akan mengembalikan beasiswa KIP tahun 2019 dan 2020, terhitung dari tanggal 15 Februari sampai dengan 15 Juni 2022 mendatang.

“Bagi angkatan 2019 dan 2020 penerima KIP, akan dikembalikan setelah Bidikmisi, yakni dari tanggal 15 Feberuari sampai dengan 15 Juni 2022,” tegas Ahmad menambahkan.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa beasiswa yang dipotong oleh pihak kampus merupakan bersumber dari uang jaminan hidup mahasiswa. (DAA)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button