Satu Keluarga di Mataram Jadikan Sabu – sabu Ladang Bisnis

Mataram (NTB Satu) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram,
saat melakukan operasi penangkapan jual – beli narkoba di lingkungan Karang Bagu, Kota Mataram.

Diketahui, pada Kamis, 18 November 2021, seorang pemuda berinisial LRY (26), ditangkap oleh Tim Sat Narkoba Polresta Mataram, lantaran menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., mengungkapkan bahwa LRY dan sejumlah keluarganya sudah dibidik jadi target operasi Polisi.

“LRY sudah menjadi Target Operasi kami sebelumnya, karena keluarga dari yang bersangkutan yakni bibi, ipar bahkan keponakannya sering memperjualbelikan Narkotika,” ungkapnya pada Jumat, 19 November 2021.

Dibeberkan Kasat Narkoba, LRY masuk dalam  jaringan narkoba. Sebab keluarga yang bersangkutan sebelumnya sudah ditangkap.

Selain itu, Ia menambahkan hasil operasi Kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan sebagai barang bukti.

“Hasil penggeledahan, diamankan bruto narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram bersama uang hasil penjualan,” imbuh Yogi.

Berdasarkan hal itu, pemuda kelahiran Karang Bagu tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara. (DAA)

Exit mobile version