Daerah NTB

Bea Cukai Sosialisasikan Penegakan Hukum Bidang Cukai Tembakau

Lombok Barat  (NTB Satu) – Bea Cukai Mataram menghadiri Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi NTB yang diadakan oleh Bappeda NTB. Kegiatan berlangsung Kamis 12 November – 14 November di Hotel Jayakarta Lombok Barat.  Hadir seluruh perwakilan pemerintah kota dan kabupaten se Provinsi NTB.


Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Bea dan Cukai Mataram, I Putu Alit Ari Sudarsono memberikan materi terkait penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai.

“Penegakan hukum meliputi sosialisasi, koordinasi, pengumpulan informasi, penindakan, dan industri hasil tembakau,” jelasnya.

I Putu Alit Ari Sudarsono juga menekankan pentingnya DBHCHT dalam menyejahterakan petani tembakau, pengusaha hasil tembakau dan masyarakat umum sehingga diperlukan koordinasi yang baik antar satuan kerja daerah.

Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut :

Dalam Pasal 54

“Setiap orang yang menawarkan , menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.

Dalam Pasal 56

“Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Husni menyarankan kepada siapapun, baik perorangan maupun usaha agar mengurungkan niat jika ingin berbisnis rokok tanpa cukai. Sementara yang sudah terlanjur berbisnis illegal ini agar segera dihentikan sebelum ditemukan petugas. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button