Daerah NTB

Di NTB Sedang Gencar Gerakan Gempur Rokok Ilegal

Mataram (NTB Satu) – Pemprov NTB bersama Bea Cukai Mataram menggencarkan gerakan gempur rokok ilegal. Pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya menyelamatkan pendapatan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Ir. Muhammad Husni, M.Si mengatakan Pemprov bersama Bea Cukai Mataram berupaya melakukan  pencegahan dan pengawasan peredaran rokok ilegal di NTB.

“Kami bersama Bea Cukai Mataram memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya UMKM yang terlibat dalam perdagangan rokok,” kata Husni pekan lalu.

Kriteria rokok ilegal seperti, tanpa label cukai, harga sangat murah, menggunakan pita cukai palsu, beredar tanpa izin. Kampanye ini sedang gencar gencarnya, melibatkan aparat Bea Cukai, Pemprov NTB, Polri dan TNI.

Pemprov juga mengajak sejumlah pihak untuk kampanye gempur rokok illegal, mulai dengan melibatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Mataram dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertkait lingkup Pemprov NTB.  

Sosialisasi dan kampanye terus digencarkan, menurut Husni ini dapat memberikan edukasi kepada para pedagang yang ada di Kota Mataram. Sehingga rokok yang dijual benar-benar menggunakan cukai dan tidak memakai cukai palsu.

Husni menuturkan bahwa memang agak sulit masyarakat membedakan cukai rokok palsu dan asli. Sehingga dengan sosialisasi yang menghadirkan pembicara dari Bea Cukai Mataram, pedagang dapat membedakan rokok ilegal dan rokok legal.

Disebutkan ada empat karakteristik barang kena cukai. Yaitu, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi lingkungan hidup dan kesehatan. Kemudian pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan serta konsumsinya perlu dikendalikan.

“Pemerintah telah menaikkan tarif cukai tembakau. Sehingga kondisi ini dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan memicu rokok ilegal, tidak memakai cukai atau cukai palsu,” kata Husni. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button