Daerah NTB

Diduga Terbitkan PCR Palsu, Petugas RS Unram Ditangkap Polisi

Mataram (NTB Satu) – Seorang karyawati Rumah Sakit (RS) Universitas Mataram (Unram) harus berurusan dengan Kepolisian akibat membuat Real-Time Quantitative Polymerase Chain Reaction (QRT – PCR) diduga palsu.

Kasus itu diketahui saat proses pengecakan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) ketika melakukan pemeriksaan.

Perempuan berinisial NL (25), asal Ampenan, Kota Mataram tersebut ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram setelah korban berinisial SM melaporkan kasus itu ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK., menerangkan bahwa asal mula peristiwa ini ketika korban ingin mengurus surat jalan PCR untuk 16 rekannya yang akan berangkat ke Pulau Jawa, Senin, 8 November 2021.

Lanjut Kasat Reskrim, selanjutnya korban meminta bantu temannya BN untuk mengurus PCR tersebut.

“Kemudian SM meminta bantu temannya berinisial BN, untuk mengurus PCR. Setelah itu, BN akhirnya menguhubungi NL yang bekerja di Rumah Sakit Unram pada bagian Cetak hasil rekaman medis,” ungkapnya.

Dari 16 PCR yang dibuat NL, terdapat 11 PCR tidak teridentifikasi alias palsu setelah dilakukan pemeriksaan di BIZAM Lombok Tengah.

Oleh karena itu, pihak BIZAM langsung menyerahkan kasus tersebut ke Kepolisian Lombok Tengah.

Setelah ditindaklanjuti oleh Polres Lombok Tengah, ternyata peristiwa pemalsuan dokumen tersebut dibuat di wilayah hukum Polresta Mataram.

Kemudian berkas pelaporan diserahkan ke Polresta Mataram dan kasus tersebut sedang dalam proses melengkapi berkas perkara.

Menurut Kadek, kerugian materi yang ditanggung korban sekitar Rp. 8,4 Juta,  sebagai biaya membaya 16 PCR .

Biaya tersebut di Transfer ke rekening tersangka. Setelah itu, NL tidak menyetor ke pihak RS Unram.

“Akibatnya SM melaporkan perosalan teresebut ke Kepolisian. Dan berdasarkan keterangan NL, membenarkan bahwa menerima Transfer uang senilai tersebut ke rekening pribadinya, ” jelas Kadek.

Kasat Reskrim Polresta Mataram menjelaskan bahwa karyawati RS Unram tersebut saat ini telah ditahan bersama barang bukti 11 lembar surat PCR palsu, uang tunai Rp 8,4 juta, 11 lembar surat PCR asli atas nama orang lain, serta satu lembar kwitansi pembayaran biaya pembuatan PCR untuk 16 orang.

“Tersangka kami sangkakan dengan pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara,” tutup Kadek. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button