Daerah NTB

Hasil Olah TKP, Bripka MN Mengaku Tembak Temannya Saat Kembalikan Senpi V2

Mataram (NTB Satu) – Hasil olah TKP menemukan fakta, bahwa Bripka MN Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wanasaba Lombok Timur mengambil diam diam senjata api (Senpi) laras panjang V2. Usai menembak rekannya sendiri, Briptu HT hingga tewas, ia mengembalikan baik baik senpi tersebut.

Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada Briptu HT ini terjadi pada Senin 25 Oktober 2021. TKP di Perumahan Griya Pesona Madani, Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan Briptu HT tergeletak dengan bersimbah darah.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senpi laras panjang V2 Sabhara Polri.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono mengatakan, aksi penembakan terhadap korban yang bertugas di Humas Polres Lombok Timur itu terungkap dari pengakuan pelaku ketika mengembalikan senpi V2 Sabhara Polri itu ke tempatnya bertugas.

“Jadi setelah pelaku melakukan penembakan, dia kembali ke Polsek dan menginformasikan ke rekan kerjanya di Polsek kalau dia baru selesai melakukan penembakan terhadap korban,” kata mantan Kasubdit III Jatanras Polda NTB tersebut, ditemui usai menghadiri pemakaman Briptu HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa 26 Oktober 2021.

Terkait hasil olah TKP itu dijadikan dasar penyidik Polres Lombok Timur mendalami penyalahgunaan Senpi oleh perihal Bripka MN.

Dari pemeriksaan awal, lanjut Herman, pelaku diduga mengambil senpi laras panjang tersebut dari tempatnya bertugas secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun izin dari atasan.

Seharusnya, kata dia, penggunaan senpi laras panjang V2 Sabhara Polri tersebut harus dengan seizin pimpinan karena merupakan inventaris Kepolisian.

“Karena berada di Polsek, jadi penggunaannya harus seizin kapolsek, SOP-nya seperti itu,” ujar dia.

Namun karena perbuatannya itu, Bripka MN dijebloskan ke Rutan Polres Lombok Timur. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Untuk proses hukumnya, Herman memastikan akan berjalan sesuai prosedur penanganan.

“Yang bersangkutan sudah kita proses, kita lakukan penahanan. Baik proses pidana maupun KKEP (Komisi Kode Etik Polri) sedang kita jalankan,” ucapnya. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button