Daerah NTB

NTB Turun Status PPKM Jadi Level I

Mataram (NTB Satu) – Pemprov NTB berhasil menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 menjadi Level 1. Berdasarkan hasil Analisa dan Evaluasi (Anev), Sabtu, 9 Oktober 2021 akhir pekan lalu, NTB kini berstatus PPKM Level 1.

Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri, M.M., MARS., menggutip Harian Suara NTB Selasa, 13 Oktober 2021 menjelaskan asesmen situasi Covid-19 di NTB per 9 Oktober 2021, daerah ini berada di tingkat 1. Ada dua indikator yang dilihat, yaitu transmisi komunitas dan kapasitas respons.

Fikri mengatakan, dalam indikator transmisi komunitas, NTB masuk tingkat 1. Begitu juga kapasitas respons, NTB masuk kategori memadai. Ditambahkan, dalam indikator transmisi komunitas, ada tiga hal yang dilihat, yaitu, kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit dan tingkat kematian.

Untuk kasus konfirmasi, NTB berada di tingkat 1 dengan jumlah 1,43 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, rawat inap di rumah sakit sebesar 0,30 per 100.000 penduduk. Selanjutnya, tingkat kematian sebesar 0,11 per 100.000 penduduk per minggu.
Sedangkan untuk indikator kapasitas respons terdiri dari tiga penilaian. Yaitu, tingkat testing, tracing dan treatment. Untuk tingkat testing, NTB masuk kategori memadai dengan tingkat positivity rate 0,34 persen per minggu.

Kemudian tracing jumlahnya 14,36 rasio kontak erat per kasus konfirmasi positif. Dan treatment, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate di NTB sebesar 4,96 persen per minggu.

Fikri menyebutkan dari 10 kabupaten/kota di NTB, daerah yang berstatus PPKM Level 1 antara lain Lombok Timur, Lombok Barat, Kota Bima dan Bima. Sedangkan daerah yang berstatus PPKM Level 2, antara lain Sumbawa Barat, Sumbawa, Lombok Utara, Lombok Tengah, Kota Mataram dan Dompu.

IKLAN

Pemerintah Pusat kembali memperpanjang PPKM mulai 5 sampai 18 Oktober 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 48 Tahun 2021. Salah satu yang ditekankan dalam Inmendagri No. 48 Tahun 2021 tersebut adalah penguatan tracing dan testing.

Dalam Inmendagri tersebut, Pemerintah Pusat memberikan target sebanyak 788 testing per hari untuk NTB. Dengan rincian, Lombok Barat 104, Lombok Tengah 141, Lombok Timur 178, Kabupaten Sumbawa 68, Dompu 38, Bima 73, KSB 23, Lombok Utara 33, Kota Mataram 74 dan Kota Bima 26. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button