Daerah NTB

Sayangkan Kasus Beasiswa di Kampus, Pengamat Sebut itu Benih Korupsi

Mataram (NTB Satu) – Dugaan penggelapan dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di sejumlah kampus swasta Mataram, mendapatkan kritikan keras dari salah satu akademisi di Universitas Mataram (Unram).

Dosen hukum pidana di Fakultas Hukum, Unram, Dr. Ufran, SH., MH., mengungkapkan pandangannya terkait fenomena tersebut.

IKLAN

Dalam persepsinya, idealnya kampus harusnya menjadi wadah perjuangan untuk membunuh mata rantai korupsi.

“Idealnya Kampus harusnya menjadi basis utama perjuangan memberantas korupsi,” kata Ufran dikonfirmasi ntbsatu.com, Kamis 11 November 2021.

Kemudian dosen muda itu menegaskan bahwa dana beasiswa yang disunat kampus adalah contoh perilaku koruptif di Perguruan Tinggi. Meskipun alasannya untuk pemerataan.

Sebab pasal pasal pidana pada UU Tipikor cukup bisa memastikan bahwa ada ketidaksesuai antara petunjuk atau regulasi dengan pelaksanaan. Itu menurutnya sudah penyimpangan mengarah ke korupsi.

IKLAN

“Pemotongan beasiswa oleh kampus ke mahasiswa merupakan contoh sikap koruptif,” ucapnya.

“Kenyataannya kampus-kampus kita sekarang sudah menjadi tempat bersemainya benih dan praktik koruptif,” tegasnya menambahkan.

Ia sangat menyesalkan terkait penggelapan beasiswa ini justeru sering dilakukan oleh lingkaran oknum pejabat kampus.

Sebab, banyak contoh korupsi yang santer terdengar tersebut adalah datang dari oknum pejabat kampus yang menilep beasiswa mahasiswa.

Ufran menambahkan bahwa kabar peristiwa praktik koruptif itu tidak hanya terjadi di satu kampus, melainkan terdapat di sejumlah kampus, khususnya di Kota Mataram dan umumnya Pulau Lombok.

“Kasus ini tidak dijumpai di satu kampus saja. Tapi beredar kabar ditilepnya beasiswa ini terjadi dibeberapa kampus,” tuturnya.

Menurut dia, pimpinan kampus harusnya memberikan sanksi berat kepada oknum pelaku jika ia terbukti memperkaya diri sendiri dari hak mahasiswa tersebut.

Selain itu, pola penyaluran beasiswa ini harus terus diawasi dan dievaluasi agar para pelaku tidak bisa melakukan praktif koruptif tersebut bahkan berniat mengulangi modus kejahatannya.

“Pimpinan kampus harus kasi sanksi yang tegas ke pelaku. Segera dipecat dan diserahkan kepada penegak hukum. Selain itu, pola penyaluran beasiswa tetap dievaluasi guna mencegah praktik-praktik koruptif di kampus,” tutupnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTB mengungkap ada dua kampus swasta di Lombok yang diduga praktiknya menyimpang dalam pengelolaan dana beasiswa. Buku tabungan dan ATM beasiswa yang harusnya dikuasai mahasiswa, namun dikendalikan kampus.

Bahkan ada yang tujuh smester tidak membayar beasiswa, ada juga kampus yang melakukan pemotongan sebesar Rp 1 juta. Baik Ombudsman maupun pemerhati hukum, praktik ini mengarah ke tindak pidana korupsi dan bahkan cenderung koruptif. (DAA)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button