Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, menganggarkan Rp95 miliar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara bagi tenaga honorer belum ada kepastian.
Pelaksanaan Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Ervan Anwar mengatakan, pencairan THR seluruh ASN secara bertahap. Alasannya, karena pengajuan THR di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencapai 50 persen.
“Karena OPD langsung yang mengajukan permohonan THR. Ini sudah 50 persen ya. Tinggal kita menunggu pembayaran,” ujar Ervan, Selasa, 18 Maret 2025.
Adapun waktu pencairannya, mulai Senin, 17 Maret kemarin dan paling lambat sebelum libur lebaran tanggal 27 Maret 2025.
Ervan mengatakan, selain THR pemerintah juga telah menganggarkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebanyak 12.108 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6.795 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov NTB.
“TPP kita anggarkan Rp25 miliar. Jadi masing-masing ASN itu dapat TPP tergantung golongannya,” ujarnya.
Besaran TPP yang diberikan sesuai jabatan. Menurutnya, TPP paling besar pejabat eselon I yaitu Sekda NTB. “Ya paling tinggi Sekda sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi menyampaikan, terkait THR bagi tenaga honorer mengikuti ketentuan tahun sebelumnya. Yaitu THR Honorer ditiadakan.
“Kecuali ada perintah atau regulasi baru, kita menyesuaikan,” tutur Gita. (*)