Hukrim

Jumat Malam, Kejati NTB Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Lombok Timur tahun 2020-2021. Penahanan itu dilakukan Kejati pada Jumat, 7 Oktober 2022, sekitar pukul 18.10 Wita.

Kedua tersangka masing-masing inisial AM (54) merupakan oknum pegawai BUMN dan LIRA (52), pihak swasta akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Mataram.

“Penahanan terhadap keduanya setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam. Akan ditahan selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Mataram,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, usai melakukan penahanan.

Dikatakan Kasi Penkum, alasan penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dikhawatirkan tersangka melarikan diri. “Kami tahan sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” imbuhnya.

Terhadap keduanya, disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

IKLAN

Diketahui dua orang tersangka AM dan LIRA, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Agustus 2022. Penetapan tersangka itu, setelah penyidik menemukan bukti kuat atas peran keduanya dalam kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp29,95 miliar.

“Ulasan tentang Kasus*

Kasus dugaan korupsi dana KUR BNI ini bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, Dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Kabupaten Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, Dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung sekitar 789 orang yang tersebar di 5 desa di Kecamatan Jerowaru. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp15 juta per hektare dengan total luas lahan mencapai 1. 582 hektare.

Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di 5 desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker. Yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR.

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.

Persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI namun tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI.

Tunggakan merekapun beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta. Tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara para petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu alias fiktif. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button